Mobil Disambar “Mata Elang” karena Nunggak Dua Bulan, Debitur Gugat Leasing

PALEMBANG, SIMBUR – Ivan Zulham didampingi kuasa hukumnya advokat Billy De Oscar SH dan Rustam SH, pada Senin (13/11) pukul 14.15 WIB mendatangi Pengadilan Negeri Palembang. Untuk mengajukan gugatan sederhana atas perbuatan melawan hukum.

Akibat mobil Toyota Avanza BG 1550 RB warna putih, yang tengah dikemudikan Ivan Zulham, tiba – tiba dihentikan di tengah jalan. Kemudian ditarik pihak leasing PT Buana Finance cabang Palembang di Jalan Angkatan 45.

Dikatakan Ivan Zulham kepada Simbur, bahwa mobil Toyota Avanza BG 1550 RB warna putih ditarik leasing, sewaktu melintas di Jalan Soekarno Hatta. Ivan meneruskan, ia pun diminta KTP,  jumlahnya sekitar 5 orang (mata elang) yang mengendarai mobil.

“Setelah itu, mobil aku dibawa ke kantor,  sama dikasih surat untuk tanda tangan surat perjanjian. Tapi rupaya mobil tidak bisa dibawa pulang lagi. Memang nunggak 2 bulan, jangka kredit selama 4 tahun,” kata Ivan.

Advokat Billy De Oskar SH didampingi Rustam SH selaku kuasa hukum Ivan menegaskan kembali. Setelah penarikan mobil kliennya itu, sudah berusaha datang ke kantor PT Buana Finance, tapi terkesan menutup upaya negosiasi.

Tujuan ke Pengadilan Negeri Palembang ini, untuk mengajukan gugatan sederhana melawan hukum. “Klien kami Ivan Julham ini sebagai debitur di lembaga pembiayaan PT Buana Finance Tbk cabang Palembang.  Klien kami pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 12.15 WIB, saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, mobilnya BG 1550 RB warna putih, sedang mengarah ke simpang empat lampu merah kota Palembang. Tiba – tiba disetop,” ungkap Billy.

“Mereka mendekat ke kaca sopir mobil, sekitar 5 orang yang tidak dikenal. Mereka nanya, kamu yang namanya Ivan, dijawab klien kami, iya. Lalu memberikan KTP, saat itu klien saya ketakutan, karena tiba – tiba kan,” bebernya.

Ivan pun dibawa ke kantor PT Buana Finance di Jalan Angkatan 45, disana diminta menandatangani, berita acara serah terima. Urusan mobil akan selesai, dengan bayar 2 bulan saja.

“Tetapi rupaya, banyak yang harus dibayar. Dari biaya tunggakan 2 bulan, deposit 1 bulan, dan biaya tarik Rp 17 juta. Padahal klien kami tidak merasa ditarik, karena saat mobil dihentikan, yang mengaku dari PT Buana Finance itu, tidak menunjukkan surat kuasa, atau pun penarikan,” timbangnya kepada Simbur.

Kemudian, sewaktu negosiasi, pihak leasing kurang menanggapi dengan baik. Tanggal 26 Oktober, melakukan negosiasi kembali. “Klien kami diminta untuk membayar lunas. Ya jelas keberatan, tidak bisa tiba – tiba bayar lunas. Karena klien kami sulit, profesinya sebagai sopir. Apalagi mobil ini sebagai mata pencaharian, karena mobil ditarik membuat pekerjaan terganggu. Harapan kami, gugatan sederhana ini cepat diproses, untuk petitum atau permintaan kami, mobil klien kami dikembalikan,” tukas Billy. (nrd)