Sedot Anggaran Rp16,250 Miliar, Selidiki Proyek Asrama Kampus Tujuh Tingkat

PALEMBANG, SIMBUR – Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan penyelidikan menuju penyidikan. Terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek guest house (asrama) atau mess 7 tingkat milik universitas negeri di kawasan Jl Jenderal Sudirman Palembang, yang menelan anggaran Rp16,250 miliar.

Kasipidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH didampingi Tommy Harizon SH menegaskan kepada Simbur, Senin (13/11/23) pukul 15.30 WIB, bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan, yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dalam proyek pembangunan gues house atau mess kampus tersebut.

“Pekerjaan ini tahun 2022 menelan anggaran Rp 16 miliar 520 juta lebih. Selama 180 hari kerja, terletak di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning. Dari fakta – fakta yang ditemukan, sesuai volume fisik yang terpasang. Itu tidak sesuai dengan kontrak. Volume kurang, tidak sesuai kontrak,” tegas Ario.

Dilanjutkan Ario, maka tim pidana khusus Kejari Palembang, akan melakukan pemeriksaan sesuai KUHP. Untuk mencari alat bukti, dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab, sampai menetapkan tersangka.

“Pemeriksaan di tahap penyelidikan sudah, semua pihak terkait diperiksa. Kemudian di penyidikan, tindakan – tindakan pro justistia, tindakan hukum akan kembali memanggil seluruh saksi. Lalu berkoordinasi dengan pihak terkait BPK atau BPKP dan Inspektorat. Untuk menemukan berapa jumlah kerugian keuangan negara,” terangnya kepada Simbur.

Gedung asrama saat ini, sudah dibangun tahap 1. Kemudian tahap 2 sedang berjalan. “Mesa setinggi 7 tingkat, tahap 1 tahun 2022 sudah selesai. Nah tahap 2 sedang berjalan. Kita periksa untuk tahap 1 nya itu,” tukas Kasipidsus Kejari Palembang. (nrd)