Mahasiswa Desak Gubernur Sumsel Beri Sanksi Perusahaan Pembakar Lahan

PALEMBANG, SIMBUR – Aksi demonstrasi mahasiswa Unsri gabungan bersama kampus – kampus beralmamater biru, orange, kuning dan merah, menggerudug kantor Pemprov Sumsel. Menuntut kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kabut asap yang kian mengkhawatirkan.

Pantauan Simbur, aski mahasiswa berjalan aman dan tertib menyampaikan aspirasi, supaya pemerintah Sumsel dan penegak hukum menindak tegas perusahaan yang melakukan pembakaran lahan atau kecolongan terjadinya karhutla. Demo sendiri dikawal pihak kepolisian, SatPolPP dan Tim Penanganan Karhutla, dari BPBD dan TNI serta Pemadam Kebakaran.

Ketua BEM Unsri Muhammad Azra menyerukan dalam orasinya, tim gabungan terus memadamkan karhutla itu di titik api, menurutnya itu masih merupakan tindakan di hilir, yang diharapkan mahasiswa adalah tindakan dari aparat penegak hukum, yang dilakukan di hulu.

“Kami mahasiswa menemukan bahwasanya, titik hot spot, atau titik kebakaran itu, berada di dekat hak guna usaha salah satu PT Sawit di wilayah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. Saya rasa Pemerintah Provinsi memiliki HGU itu, atau IUP nya,” tegas Azra, kemarin Kamis (21/9/23) pukul 14.00 WIB.

“Bapak – bapak juga pasti punya, titik – titik kebakaran itu dari mana asalnya. Karena itu bisa dipantau 24 jam. Kalau bapak mau capek – capek madami terus. Saya rasa juga gak mau, supaya bapak – bapak itu tidak terlalu capek madami terus. Caranya apa pak, ya tangkap perusahaan itu. Adili, cabut hak guna usahanya,” harapnya.

Gubernur Sumsel punya wewenang di Perdan No 8 tahun 2016 yang dibuat olah Alex Noerdin, Gubernur Sumsel berjanji mau membuat SK Gubernur untuk mempertegas regulasi itu. Apa nyatanya sampai sekarang, tidak ada. Di dalam Perda No 8 tahun 2016, disebutkan bahwa, apabila dari beberapa point itu perusahaan, baik yang membakar atau tidak, tapi dilahan perusahaan itu terjadi kebakaran. Ya harus bertanggung jawab.

“Pasal 5 ayat 3, sekarang saya mau tanya pada kawan – kawan mahasiswa, ada tidak perusahaan itu mau tanggung jawab? Tidak sambut ratusan mahasiswa. Tidak ada pak, kami bicara by data, by regulasi by peraturan daerah. Gak ada satu pun perusahaan yang mau bertanggung jawab. Karena memang mereka adalah pembakarnya kawan – kawan,” beber Azra.

“Di sanksi itu disebutkan, apabila melanggar cuma didenda Rp 50 juta, mending buka lahan konvensional seharga Rp 5 miliar – 10 miliar apa denda saja Rp 50 juta kawan – kawan? mending denda sambut riuh para mahasiswa. Saya rasa, perda itu dibuat azas formalitas, supaya kawan – kawan mahasiswa tidak demo lagi di tahun 2023, betul – betul seru ratusan mahasiswa,” serunya kembali.

Gubernur Sumsel Herman Deru, langsung memenui mahasiswa dan memberikan tanggapan terhadap aspirasi atau tuntutan ratusan mahasiswa tersebut. Menurut Deru, itu pernyataan yang sangat positif, bahwa mengingatkan di tahun 2016 pernah ada Perda. Saat ini sudah merasaka sanksi itu tidaklah besar hanya Rp 50 juta.

“Saya tidak memilih penegakan hukum melalui sanksi denda, tapi melalui penindakan tegas. Sudah ada 2, kroscek ada beberapa PT di sekitar Kecamatan Kayu Agung, OKI yang dicabut, bahkan punya PMA BUMN Malaysia, itu ada 2 HGU luasnya 12.000 hektar, sudah dicabut di daerah Sepucuk OKI,” tanggap Deru.

Tapi sebagai Gubernur Sumsel, ada Bupati dan Walikota, ada koordinasi, tidak bisa begitu saja meskipun, perusahaan salah. Tentu harus melalui proses pengadilan dulu, setelah terbukti baru dicabut HGU.

“Kalau pun sebelum dicabut, kita paling bisa membuat status KUO. Jadi kalau adek – adek ngomong belum ada perusahaan yang belum diberi sangsi? sudah ada yang didepan mata, perusahaan di Kayu Agung ada 2, punya BUMN Malaysia itu. Bahkan harus berhadapan dengan denda yang dikeluarkan KLHK,” ungkap Gubernur Sumsel ini.

Dimana terjadi kebakaran ini, diteruskan Deru, terbakar atau dibakar. Tentu sama – sama tidak sepakat. Kebakaran konotasinya tidak sengaja, tapi menganggap ini ada unsur kesengajaan. Yang bisa mereduksi nilai land clearingnya. Kalau berkaca dalam istilah hukum, itu kok gak ada kapok – kapoknya,” tukas Deru kepada ratusan mahasiswa.

Ada pun 6 point tuntutan mahaiswa yakni.
Dari Aliansi Gasma, Gerakan Aski Sumsel Melawan Asap. Satu, menuntut pemerintah untuk menambah dan memfasilitasi Tim Gugus tugas untuk memitigasi serta pengawasan yang lebih intens pada kawasan yang rentang terbakar. Dua, menuntut pemerintan untuk memperkuat regulasi yang mengantur tentang karhutla.

Ketiga, menuntut pemerintah mendirikan posko pencegahan, dan penanggulangan penyakit yang diakibatkan kabut asap, secara gratis diwilayah Sumsel. Empat, menuntut pemerintah untuk, memperbanyak sekat kanal atau pun sumur bor, yang berfungsi untuk tempat penyimpanan air dikawasan yang rentan terbakat.

“Lima, tangkap dan adili oknum atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara transparan. Keenam atau terakhir, cabut izin perusahaan, yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan perusahaan. Dan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan,” tukas Azra. 6 point tuntutan itu dengan legaslitas, ditanda tangani Gubernur Sumsel H Herman Deru. (nrd)