Kembalikan Uang Setengah Miliar dan Sertifikat, Tersangka Tidak Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Tersangka Hendri Zainuddin Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, yang tidak kunjung ditahan. Seperti tersangka lainnya, Suparman Roman Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Tharir Ketua Harian Koni Sumsel, telah mendekam di Rutan Pakjo Palembang, sejak tanggal 25 Agustus 2023 lalu.

Ironisnya, tersangka Hendri Zainuddin yang tidak kunjung ditahan ini, justru mengembalikan uang dan 2 sertifikat ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel. Hal itu ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Sumsel Rahmat SH MH. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa uang, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumsel, Nomor Print 02 tanggal 8 Maret 2023, dari tersangka Hendri Zainuddin, dengan uang Rp 500 juta.

“Yang menyerahkan uang tersebut adalah, kuasa hukum dari tersangka Hendri Zainuddin. Selanjutnya uang tersebut disimpan dalam rekening khusus penitipan LPL dari Kejaksaan di salah satu bank negara,” ungkapnya kemarin Rabu (20/8/23) malam.

“Uang tersebut dijadikan barang bukti, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Provinsi Sumsel. Terkait pencairan deposito dan pencairan hibah dari Pemprov Sumsel. Serta pengadaan barang, yang bersumber dari APBD tahun 2021,” timpalnya kepada Simbur.

Terpisah, advokat Tito Dalkuci SH MH penasihat hukum tersangka Hendri Zainuddin menambahkan, bahwa kliennya telah menyerahkan uang dan dua sertifikat tanah ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Menurut Tito, upaya itu sebagai wujud itikad baik dari kliennya Hendri Zainuddin yang kooperatif mengikuti aturan yang ada. “Kita sudah serahkan uang Rp 500 juta kepada dan 2 sertifikat tanah dan rumah di daerah Sukajadi Talang Kelapa. Uang dan sertifikat ini milik pribadi kliennya, bukan hasil dari tindak pidana korupsi,” cetusnya.

Apabila di total, uang dan sertifikat tanah dan rumah ini sebesar Rp 1 miliar 500 juta lebih. “Kalau nanti dari penyelidikan terbukti menyangkut kerugian negara. Pengembalian ini juga, akan jadi pengganti kerugian negara,” tukasnya.

Diwartakan Simbur sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan 2 orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel.

Terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Provinsi Sumsel. Sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun 2021. Tersangka Suparman Roman Sekertaris umum KONI Provinsi Sumsel sebagai PPK. Tersangka berinisial Ahmad Tharir selaku Ketua Harian Koni Provinsi Sumsel periode Januari 2020 – April 2022.

Para tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Merdeka Perempuan. “Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar,” ujar Kasipenkum Vanny Yulia SH MH.(nrd)