- Terdakwa Sebut Potongan Dana BOK untuk Kirim Bunga saat Ultah Pemda
- Tim Satgas Berhasil Padamkan Karhutla di Tebo Jambi
- Kecamatan Sukarami Tertinggi Kasus ISPA di Kota Palembang
- Hujan Efektifkan Pengendalian Karhutla dan Kualitas Udara di Kalbar
- Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung, Diikuti PWI 39 Provinsi
Timbun 18 Ton Solar, Dibui 8 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gudang penimbunan minyak solar sebanyak 18.000 liter atau 18 ton, di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati. Melibatkan terdakwa Aryani, sebelumnya dituntut JPU Ursula Dewi SH MH, selama 10 bulan kurungan, ditambah denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Akhirnya, memasuki agenda putusan atau vonis yang diketuai majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Pitriadi SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (14/9/23) sekitar pukul 17.00 WIB. Menyatakan terdakwa Aryani secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dan turut dalam distribusi bahan bakar minyak jenis solar.
Perbuatan terdakwa Aryani bin Samin, melanggar Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 8 bulan. Dan pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim, Kamis (14/9/23) sore.
Dari dakwaan diketahui, Unit Pidsus Polrestabes Palembang menindaklanjuti pengaduan di Banpol terkait gudang minyak, di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, RT 31/10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
Lokasi lahan itu ditutup pagar seng, lalu dilakukan pemeriksaan, didapati 2 mesin pompa, 38 drum kosong, 2 tedmon kosong, 28 tedmon sedang, 2 karung tianyu activated bleaching earth dan 18 ribu liter atau 18 ton minyak Solar.
Lahan gudang minyak solar tersebut milik Yansori yang disewa Efendi (DPO) diperuntukan penampungan minyak, diperbuat terdakwa Aryani bersama Yogi dan Deni. Dari keterangan terdakwa Aryani, telah lama berbisnis barter minyak solar industri dari Sekayu.
Aryani mengaku memesan solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Minyak lalu diantar ke gudang milik Efendi (DPO) memakai truk yang baknya dimodifikasi, dan terdakwa Aryani menunggu di gudang di Kertapati. Setelah itu datang truk tangki mengangkut solar industri, solar industri dipinsahkan ke bak penampungan di gudang tersebut.
Sedangkan, minyak solar yang ada di truk modifikasi dari Sekayu, dipindahkan ke truk tangki sebanyak 11.000 liter atau 11 ton. Pembayarannya dari truk tangki yang menukar solar perliternya Rp 8.200, dibayarkan terdakwa Aryani kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO).
Sedangkan minyak dari Sekayu perliternya Rp 6000. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)