- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Baju BatikĀ
PALEMBANG, SIMBUR – Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan pakaian batik, untuk perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel senilai Rp 2 miliar 599 juta lebih tahun 2021, tengah ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Penyidikan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, SH MH, dengan nomor print- 2967/L.6.10/Fd.2/07/2023, tnggal 13 Juli 2023.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH menegaskan bahwa perkara penyidikan pengadaan bahan pakaian batik diduga sarat dengan penyelewengan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
“Pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa tahun 2021, dengan nilai kontraknya senilai Rp. 2.559.783.600,” cetus Fandy kemarin Kamis (13/7/23) petang.
Untuk pengadaan bahan batik ini, dikerjakan CV A, untuk menyediakan bahan baju batik sebanyak 31.320 potong. “Tahap penyidikan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti,” timbangnya kepada Simbur.
Fandy menegaskan, penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti ini, bertujuan membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi. Serta menemukan siapa pelaku atau tersangka dalam perkara ini. (nrd)



