Modifikasi Mobil, Timbun Solar dari SPBU

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus perniagaan minyak solar bersubsidi untuk ditimbun diungkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dua tersangka terpaksa dibekuk, dengan barang bukti 700 liter solar dari tangki modifikasi kapasitas 1000 liter.

Para tersangka yakni,  berinisial HW (42) sopir Toyota Kijang Krista warna biru, warga OKI. Bersama tersangka AR (24) operator SPBU, warga Ogan Ilir.  Solar tersebut dibelinya di SPBU Muara Baru 24.306.84 di Jalan Lintas Timur, Desa Anyar, Kecamatan Kayuagung, OKI

Pengungkapan ini, atas tindaklanjut penyalah gunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar. Dilakukan dengan cara pengisian berulang kali ke dalam tangki bahan bakar, mobil yang dimodifikasi.

Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit II Tipidter AKBP Vito Dani SIK menegaskan pelaku menimbun solar dengan membeli solar secara berulang kali di SPBU.

Beranjak dari Selasa (11/7/23) pukul 19.00 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyergapan pelaku berinisial HW, selaku sopir dan pemilik mobil Toyota Kijang Krista BG 1756 QB warna biru, di SPBU Muara Baru di Jalan Lintas Timur, Desa Anyar.

“Sewaktu diperiksa, didalam mobil ditemukan tank kapasitas 1000 liter, tersambung dengan tangki bahan bakar solar sebanyak 700 liter. Lalu mesin sedot merek modern, selang ukuran 2 inchi sepanjang 3 meter,” ungkapnya kepada Simbur.

“Perkara ini masih dikembangkan, terkait keterlibatan pihak SPBU hingga penimbunan solar. Tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang permen pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Tentang penyalah gunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi. Dengan ancaman 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar,” tukas Wadir Res Krimsus Polda Sumsel.

Dari pengakuan tersangka HW, malam itu tersangka sedang antri membeli solar untuk ketiga kalinya, dibantu operator berinisial BW. Anggota polisi pun membekuk tersangka HW bersama operator SPBU berinisial BW dan menggelandangnya ke Mapolda Sumsel.

“Saya mengajak kerja sama dengan operator SPBU. Setiap selesai isi solar, memberikan uang perliternya Rp150 ribu. Dengan membali perliter solar  Rp7.100, dijual lagi Rp7.500. Saya juga yang membawa mobil,” tukas tersangka HW. (nrd)