- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terpidana Korupsi Pemanfaatan Lahan Tambang Batu Bara Kembalikan Uang Negara
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Muara Enim, menerima pembayaran uang pengganti (UP) atas kerugian negara. Terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan tambang batu bara di Hutan Ramuan, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Penerimaan uang pengganti atas kerugian negara diserahkan melalui Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH. Berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 7/PlD.SUS-TPK/2023/PT Plg dan Nomor 8/PlD.SUS-TPK/2023/PT Plg.
“Bahwa uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang diterima Kejari Muara Enim sebesar Rp 81 juta. Dengan rincian Rp 41 juta 500 ribu dari terpidana Mariana diserahkan melalui RS merupakan suami terpidana,” ungkap Anjasra.
“Ditambah uang sebesar Rp 39 juta 500 ribu, diterima terpidana Safarudin MC, yang diserahkan dari SF anak dari terpidana. Uang pengganti atas kerugian negara ini, langsung disetorkan ke kas negara. Melalui rekening Bank BNI oleh bendahara penerima bukan pajak Kejari Muara Enim,” jelas Kasi Intelijen.
Plt Kades Desa Darmo Divonis 1,8 Tahun
Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH membacakan vonis atau amar putusan terhadap tiga terdakwa, yang tersandung perkara korupsi pemanfaatan tambang batu bara, di Hutan Ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tahun 2019, yang merugikan keuangan negara Rp 15,533 Miliar.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim, pada Rabu (15/3/23) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan ketiga terdakwa Mariana Plt Kades Desa Darmo, terdakwa Safaruddin Ketua BPD dan terdakwa Dedi Sigarmanudin ketua Tim 11, mengikuti secara virtual dari Lapas.
Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan selama persidangan.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa Dedi Sigarmanudin divonis selama 4 tahun kurungan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan. Kemudian uang pengganti Rp 2 miliar, apabila dalam satu bulan tidak dipenuhi, diganti kurungan 1 tahun 3 bulan,” tegas Edi Terial.
Setelah putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Dedi Sigarmanuddin, yakni advokat Herman Hamzah SH MH menegaskan bahwa, salah satu hakim anggota sudah mengatakan ada dissenting opinion, dimana ada perbuatan tapi bukan pidana. Dan jelas hakim menilai Perdes No 5 tahun 2018 bahwa itu tidak sah, diperkuat keterangan ahli dan saksi – saksi.
“Seluruh masyarakat dan perangkat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, semua anggota BPD tidak mengetahui adanya Petdes No 5 tahun 2018. Ini menyatakan cacat demi hukum. Maka kami nyatakan banding, akan kami kejar kebenaran ini,” cetusnya kepada Simbur.
Ditambahkan Hamzah, menegaskan perihal dissenting opinion salah satu majelis hakim, menyatakan perbuatan terdakwa Dedi Sigarmanudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Ini menarik, maka dari itu kami memiliki hak untuk melakukan upaya banding. Kami yakin di Pengadilan Tinggi Palembang nanti, bisa saja dibebaskan atau onslag. Jadi kami akan melakukan upaya hukum banding dan hak kami bisa terpenuhi,” tegas Hamzah.
Selanjutnya majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Mariana Plt Kades Desa Darmo dan terdakwa Saparuddin ketua BPD.
“Menyatakan terdakwa Mariana dan terdakwa Saparuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim.
Dikatakan Saifudin Zahri SH MH kepada Simbur selepas persidangan menanggapi juga soal dissenting opinion, atau ada perbedaan pendapat. “Maka kita pikir – pikir dan konsultasi dahulu ya, terkait putusan terhadap klien kami ini,” singkatnya.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penambangan batu bara Rp 15,533 miliar di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim tahun 2019.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH, pada Rabu (22/2/23) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan Tim JPU Kejari Muara Enim hadir langsung dan ketiga terdakwa mengikuti virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I dan Lapas Merdeka Perempuan Palembang.
Dengan Pertimbangan memberatkan tersangka memberikan keterangan yang berbelit – belit, tidak kooperatif dan tidak ada kerugian negara yang dipulihkan ketiga terdakwa. Pertimbangan meringan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut Terdakwa Dedi Sigarmanudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Agar majelis hakim menjatuhkan putusan selama 4 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 2,3 miliar,” tegas JPU.
“Menuntut terdakwa Mariana Plt Kades Desa Darmo dan terdakwa Safaruddin ketua BPD masing – masing dituntut selama 3 tahun pidana kurungan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan uang pengganti sebesar Rp 39 juta dan Rp 41 juta,” tukas JPU. (nrd)



