- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sempat Buron, Oknum Kades Dituntut 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umun (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa R (45). Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin. Terdakwa sempat jadi buronan Polres Banyuasin ini, dibekuk di Serang Banteng.
Agenda sudang mendengarkan tuntutan pada Kamis (13/7/13) pukul 10.00 WIB. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan dihadiri langsung terdakwa R di persidangan.
Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi fisik desa, seperti proyek jalan dan jembatan tahun 2018 dan 2019 ini, menyebabkan Desa Pulau Borang mengalami kerugian Rp 1 miliar 705 juta.
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dengan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” cetus JPU.
“Terdakwa R juga dihukum pidana tambahan, untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar,” tukas JPU. “Baik persidangan kami tunda satu minggu. Setelah mendengar tuntutan, kami lanjutkan dengan agenda pembelaan,” ujar ketua majelis hakim. (nrd)



