- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
- Tanamkan Semangat Perang, Siapkan Lahan Batalyon Tempur
- PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Damai
- Kemendagri-KPK Perkuat Interoperabilitas SIPD-MCSP, Tingkatkan Transparansi Perencanaan Pembangunan Daerah
Sempat Buron, Oknum Kades Dituntut 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umun (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa R (45). Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin. Terdakwa sempat jadi buronan Polres Banyuasin ini, dibekuk di Serang Banteng.
Agenda sudang mendengarkan tuntutan pada Kamis (13/7/13) pukul 10.00 WIB. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan dihadiri langsung terdakwa R di persidangan.
Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi fisik desa, seperti proyek jalan dan jembatan tahun 2018 dan 2019 ini, menyebabkan Desa Pulau Borang mengalami kerugian Rp 1 miliar 705 juta.
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dengan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” cetus JPU.
“Terdakwa R juga dihukum pidana tambahan, untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar,” tukas JPU. “Baik persidangan kami tunda satu minggu. Setelah mendengar tuntutan, kami lanjutkan dengan agenda pembelaan,” ujar ketua majelis hakim. (nrd)



