Terdakwa Ngaku Bagikan Upeti ke Camat dan Ketua BPD

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa R (45) Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin yang sempat jadi buronan polisi hingga ditangkap di Serang Banten. Akhirnya disidang dan memasuki agenda keterangan terdakwa Rajiman sendiri dihadapan majelis hakim.

Terdakwa mengenakan kopiah hitam baju putih panjang dan bersendal selop gelap, diperiksa ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Perilakunya dalam dugaan korupsi proyek fisik di desa telah merugikan negara Rp 1 miliar 705 Juta lebih. Terdakwa dihadirkan dipersidangan, kemarin Kamis (6/7) pukul 10.00 WIB.

Di tahun 2019 ada pembangunan belum selesai, seperti jembatan dan pengerasan jalan. Ironisnya perangkat desa tidak dilibatkan dalam setiap pelaksaan proyek fisik. Mendengar itu Masrianti SH MH naik pitam, perangkat desa tidak sejalan dengan terdakwa, satu banding sepuluh. Bendahara tidak dilibatkan, tidak sebanding dan tidak logis. Sehingga hakim menyebutkan apakah terdakwa kepala preman, sehingga masyarakat takut semua.

“Terkait pencairan anggaran, itu hasil rapat pak Camat dan Rayan jadi bisa cair, itu kebijakan pak Camat, kubantu kau des begitu dia bilang,” ujar terdakwa.

“Membantu kejahatan itu, camat itu bisa ditarik jadi terdakwa, karena dari pertama tidak ada SPJ tapi tetap cair, baik tahun 2018 dan 2019,” seru hakim.

“Saya beri Rp 10 juta untuk Nawawi tahap 1 tahun 2018, tahap 2 nya saya kasih 13 juta . Terus memberi uang Rp 14 juta tahap 1 tahun 2019,” timpal terdakwa.

“Sudah 5 kali jadi saudara tahu polanya, uang negara miliaran, berapa saudara kasih upeti sebenarnya. Kita mau recovery aset ini,” tegas hakim.

“Masing -masing orang setiap pencairan 7 juta. Untuk Nawawi Camat, setiap pencairan itu Rp 7 juta, mutlak itu. Ketua BPD Aditia Warman, juga mutlak setiap pencairan dapat Rp 7 Juta,” cetus terdakwa.

Hakim pun mempertegas kembali keterangan terdakwa. “Yang jelas, setiap orang mutlak Rp 7 juta. Ini akan dicatat, akan ditelusuri uangnya, ini ada 5 kali pencairan dikali Rp 7 juta. Jadi Rp 14 juta dikali 5 (total Rp 70 juta). Jangan ditutup – tutupi, kalau tidak, uang kerugian negara ditimpakan dibebankan ke saudara semua itu,” kata Masrianti SH MH.

Terdakwa mengaku selain dibagi – bagi, uangnya untuk hiburan dan pakai sendiri, untuk foya – foya, ada kebutuhan untuk kawin lagi. Rajiman pun mengaku salah dalam administrasi.

“Bukan uang nenekmu, itu uang negara, Rp 10 ribu saja dipertanggung jawabkan,” cetus hakim. Jadi kerugian dibebankan ke saudara semua, uang Rp 1,7 miliar itu, makanya jangan ditutup tutupi,” timbang Masrianti.

Waslam Maksid SH MH mengatakan bahwa, terkait Anton Sujarwo selaku TPK warga desa tahun 2018. Telah dipercaya untuk melaksanakan 8 kegiatan tidak dibangunkan, uang Rp 900 juta sudah diberikan. Tapi banyak jalan beton tidak dilaksanakan.

Terdakwa pun mengaku, ia pernah dihukum 2 tahun, di tahun 2001, karena pelaku mukul istri terdakwa. Sehingga Rajiman dendam, dan menyuruh orang untuk mencuri motor warganya.

Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin. Tersandung korupsi pembangunan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang. Rajiman sempat jadi buronan polisi atau DPO.

Kepolisian Polres Banyuasin pun melacak tempat persembunyian tersangka di Desa Cinere, Serang Banten. Lalu Kampung Kijait, Kelurahan Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten, meski sempat mengaku beraa Mamad tapi bisa dikenali dan dibekuk Jumat (14/10/22) pukul 00.30 WIB. (nrd)