Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Gratis Segera Diadili

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang pimpinan M Syaran SH MH melimpahkan tiga buah berkas tebal, terkait dugaan korupsi program pembuatan sertifikat tanah gratis. Atau pendaftaran tanah sistematis dan lengkap PTSL tahun 2018, pada Senin (10/7/23) pukul 10.00 WIB.

Perkara ini menjerat tiga orang tersangka, yakni Lurah Talang Kelapa AM, tersangka M pengawai BPN kota Palembang dan tersangka T pihak swasta. Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan M Syaran SH MH dan Kasi Intelijen Fandi Hasibuan SH MH, setelah resmi tiga berkas perkara dugaan korupsi PTSL, maka perkaranya segera disidangkan.

“Hari ini pelimpahan berkas perkaranya, dengan tersangka Lurah Talang Kelapa AM tersangka M pegawai BPN kota Palembang dan tersangka T dari sawsta. Maka kami tinggi menunggu penetapan jadwal sidangnya,” kata Fandy Hasibuan.

Ketiga tersangka ditegaskan Fandy, saat ini masih ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf A dan b. Untuk tersangka Takrim Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 pasal 5 ayat 1huruf B. Untuk tersangka Mustagfirudin Pasal 2 dan Pasal 3.

Akibat tindakan para tersangka, yang menerbitkan sertifikat hak milik, di atas aset tanah milik Pemprov Sumsel, menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Diwartakan Simbur sebelumnya, tumpang tindih sertifikat tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang. Berawal di tahun 2004 tanah Pemprov tersebut telah diterbitkan sertifikat nomor 01 tahun 2004, dengan status hak pakai atas nama Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi. Tanah tersebut juga telah dicatatkan dalam inventaris, barang daerah milik Pemprov Sumsel.

“Selanjutnya pada tahun 2018, tanah Pemprov Sumsel ini, diterbitkan lagi sertifikat melalui PTSL. Kemudian di tahun 2020 BPN kota Palembang melakukan pengukuran ulang di tanah Pemprov Sumsel tersebut yang sudah bersertifikat hak milik perorangan,” ungkap Kasi Intelijen.

Penerbitan sertifikat hak milik, diatas tanah aset Pemprov Sumsel yang digunakan untuk penyimpanan alat berat, berada di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar.

Kasi Pidsus Boby H Sirait menegaskan kembali para tersangka ini memiliki peranan masing – masing dalam membuat sertifikat tanah diatas milik Pemprov Sumsel ini.

“Peran ketiga tersangka AM sebagai Lurah Talang Kelapa, tersangka T orang yang mengusulkan terbitnya sertifikat melalui program PTSL dan tersangka M sebagai panitia PTSL kala itu. (nrd)