Ditipu Proyek Fiktif Rp3,1 Miliar, Korban Protes Kasus Penuh Rekayasa 

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan penipuan proyek irigasi, dengan korban Teguh (53) mengalami kerugian Rp 3,1 miliar. Perkara tersebut digelar di persidangan Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sidang diketuai majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dengan menghadirkan empat orang saksi, pada kemarin Rabu (5/7/23) pukul 15.00 WIB.

Dugaan penipuan proyek irigasi fiktif di Pagar Alam tahun 2021 senilai Rp 117 miliar. Telah menjerat terdakwa M, HK B. Saksi yang dihadirkan istri korban, menunjukan bukti transfer 5 kali ke para pihak ada dalam dakwaan JPU.

Lalu saksi Lim Fui Sang mengatakan, bahwa korban Teguh, dijanjikan Wiliyanto oknum Jaksa di Jambi. Dengan janji akan mendapatkan proyek irigasi di daerah Pagar Alam. “Mekanismenya penunjukan langsung atau PL. Karena proyek sudah tiga kali gagal lelang. Dengan syarat menyetor uang Rp 200 juta, sampai dinyatakan menang lelang. Prosesnya di Jakarta, digarap bersama tim panitia dan Kementrian PUPR,” ungkap saksi.

Lim Fui Sang menegaskan kepada majelis hakim, korban Teguh menaruh percaya akan dapat proyek. “Sebab ada jaminan, janji dari Wiliyanto oknum jaksa di Jambi,” tukas saksi.

Didakwaan diketahui, perbuatan saksi Melky bersama Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi menyebabkan korban Teguh rugi sebesar Rp 2,9 miliar. Lalu saksi Mubarak rugi sebesar Rp 1,3 miliar dan saksi Endria rugi sebesar Rp 100 juta. Para terdakwa pun melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selepas persidangan, korban Teguh merupakan warga Jambi membeberkan kepada Simbur bahwa, yang melakukan tipu muslihat itu Wiliyanto oknum jaksa di Jambi. Tapi yang dijadikan tersangka bukan Wiliyanto, malah mereka dikenakan Pasal 378 KUHP. Kalau dikenakan pasal ini mereka bisa lolos bebas, karena tidak meminta uang dan membujuk korban.

“Wiliyanto SH oknum jaksa di Jambi sendiri tidak dijadikan tersangka atau terdakwa. Jadi itulah yang saya protes terus, meminta bantuan kepada Presiden, saya minta tolong ke Menkopolhukam saya minta tolong ke bapak Jaksa Agung, saya minta tolong ke Kapolri. Untuk mengawasi kasus ini, kasus ini banyak kebohongan, banyak rekayasa oleh penyidik dan JPU. Jadi itu yang saya protes terus, saya ingin keadilan. Saya orang kecil,” seru korban.

“Saya memberikan bukti – bukti cukup banyak untuk kasus ini, cuma tidak diperdulikan, malah dicari – cari kelemahan. Malah melindungi pelaku dan oknum, itu yang selama ini saya protes. Harapannya uang saya Rp 3,1 miliar bisa kembali. Juga tegakan rasa keadilan dari kejadian ini,” timpalnya kepada Simbur.

Kasus ini menurut korban terorganisir dan direkayasa, proyek fiktif irigasi di Pagar Alam tahun 2021 nilainya Rp 117 miliar. “Tapi sebenarnya proyek ini ada di LPSE  Kabupaten Muara Enim. Wiliyanto SH dipanggil memberikan keterangan palsu penuh rekayasa, itu yang saya protes,” cetus korban.

“Jadi kita laporkan Wiliyanto dkk, dimana uangnya saya serahkan ke orang suruhan Wiliyanto, ditransfer ke Agung Satria, Askarel, Nasrulah. Aliran paling banyak Rp 2 miliar ke Agung Satria, malah belum ditetapkan tersangka,” keluh Teguh. (nrd)