- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tidak Lampirkan Bukti, Kuasa Hukum Minta Tersangka Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Mediasi antara pihak penggugat EG dengan tergugat 1 Maria Fransisca dan tergugat 2 ahli waris M Kasim Kadir, yang difalitasi hakim Edi Putra Pelawi SH MH belum mencapai kesepakatan atau titik temu. Mediasi pada Rabu (24/5/23) itu, pihak penggugat EG dinilai tidak bisa melampirkan bukti – bukti pembayaran, seperti dalam gugatan.
Advokat Edward Jaya SH MH selaku kuasa hukum tergugat 1 Maria Fransisca menurutnya, mediasi ini tidak bisa dilanjutkan atau gagal, dikarenakan pihak pengugat tidak bisa melampirkan bukti – bukti pembayaran yang katanya lunas.
“Atas alasan itulah mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal. Karena dalam mediasi sebelumnya hakim sudah minta kepada pihak pengugat untuk membawa bukti bukti pembayaran yang katanya lunas,” cetus Edward Jaya.
“Ya tapi kenyataan pihak penggugat sama sekali tidak membawa alat bukti, nah itu lah alasan mediasi ini ditunda atau gagal. Atas dasar itu, saya meminta kepada hakim agar mediasi ini dihentikan atau disetop. Apalagi, dalam perkara ini EG sudah ditetapkan jadi tersangka, dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel,” tegasnya.
“Kami minta kepada pihak Polda Sumsel, untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Sumsel, agar tersangka ini segera ditangkap dan diproses di persidangan,” harapnya kepada Simbur.
Diwartakan sebelumnya, bahwa perkara dugaan penipuan telah menyebabkan korban Maria Fransiska (tergugat 1) mengalami kerugian Rp 1,7 miliar, telah dilaporkan oleh korban Maria Fransiska ke Polda Sumsel.
Atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Dimana perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2014. Sewaktu terlapor EG (penggugat) ingin mencalonkan diri sebagai Caleg. Selain itu EG juga eks Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan korban merupakan mantan Presiden Lion Clubs, di awal Januari 2022 lalu.
Pada tanggal 24 Februari 2023 lalu, Polda Sumsel pun resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum Polda Sumsel. (nrd)



