- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Nama Baik dan Tempat Usaha Diduga Dicemarkan, Gugat Istri Kades
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara perdata dugaan pencemaran nama baik, dialami RA dari Rumah Pengantin Palembang. Rini pun melayangkan gugatan terhadap tergugat MW istri Kades Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Rini didampingi tim kuasa hukumnya advokat Rilo Budiman SH, Muhammad Axel F SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Ricko Tampati SH dan Amin Rais SH menghadiri mediasi pada Rabu (24/5/23) pukul 13.50 WIB yang dipimpin hakim Masrianti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Rilo Budiman SH mengatakan kepada Simbur, bahwa ini merupakan mediasi pertama, terkait gugatan kliennya RA, dari usaha Rumah Pengantin Palembang, terhadap tergugat MW istri Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Mediasi ini, sebagai upaya mencari win – win solution, dikarenakan adanya pencemaran nama baik, yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Pencemaran nama baik itu, diposting melalui media sosial pribadi Instagram. Disitu tergugat menulis dan mengupload gambar foto klien kami, salah satu kalimatnya itu bahwa klien kami adalah penipu. Tapi nyatanya, klien kami tidak ada permasalahan dengan tergugat MW, istri Kades Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Rilo menegaskan, mediasi hari ini menyatakan, yang bersangkutan tergugat, oleh hakim mediator Masrianti SH MH, diwajibkan untuk menghadirkan tergugat secara langsung, agar para pihak bertemu untuk menjelaskan duduk perkaranya.
“Sedari awal, klien kami minta untuk dikembalikan ke keadaan semula. Karena diupload di medsos, untuk minta dikembalikan nama baik tempat usaha Rumah Pengantin Palembang. Yang terjadi pada Januari 2023 lalu,” harapnya.
“Sebab kejadian ini berdampak ke pada usaha klien kami, karena ada yang sudah booking atau pesan itu membatalkan. Di dalam gugatan kerugiannya kami tulis, yang secara resmi membatalkan bookingan itu 35 x 3 sampai Rp 105 juta. Semua mulai dari rias, fotografer, pelaminan, dan untuk kerugian immaterilnya Rp 2 miliar,” cetusnya kepada Simbur.
Rilo menambahkan, bahwa mediasi ini yang pertama, namun untuk persidangannya sudah tiga kali. Tidak pernah hadir, tapi dihadiri lawyer tergugat. Sementara itu, advokat Ahmad Gazali SH sebagai kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi Simbur, terkait perkara ini terkesan enggan memberikan tanggapan. “Belum ada, baru sekali ini, mungkin minggu depan,” singkatnya, lantas bergegas meninggalkan ruangan mediasi Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. (nrd)



