Nekat Antar Sabu, Belum Dapat Upah Keburu Ditangkap

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Harun Eka Wijaya yang nekat mengantrakan paketan sabu seberat 155,92 gram ke SP Padang, OKI harus berakhir di sel tahanan. Harun pun dihadirkan langsung dipersidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Taufik Rahman SH ketua majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa Harun yang membawa paketan besar sabu ini, jelas memperlancar peredaran jaringan narkotika. “Ancamannya hukumannya mati, jadi hakim harus mumutus tinggi, biar memberi efek jera. Minggu depan dilanjutkan dengan agenda tuntutan,” cetus Taufik.

Berikutnya JPU Surya Dharma Putra Baskara SH mencecar terdakwa Harun. Sabu seberat 155,92 gram harganya ditaksir sekitar Rp 155 juta. Harun tidak menampik jika ia jadi perantara dan jual beli di lorong Gelora Jalan Sutan Mansyur, Palembang.

“Sabu akan diantar ke Kaka (DPO) warga SP Padang, OKI. Saya sudah 2 kali beli dengan bandar. Ada juga upah jual belinya, yang pertama satu U, diupah Rp 1 juta, yang kedua ini belum ada upah, harusnya Rp 1 juta, tapi keburu ketangkap. Terus pernah juga dapat sabu gratis,” kata Harun berupaya irit bicara.

Diketahui, terdakwa Harun Eka Wijaya, pada Sabtu (4/2/23) pukul 15.30 WIB, dihubungi Kaka (DPO) menyuruh terdakwa ke Jalan Sutan Mansyur, di Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2, untuk mengambil sabu dengan upah Rp 1 juta.

Oleh orang tak dikenal di Lorong Gelora, terdakwa diberi 2 bungkus paket sabu dibungkus lakban dimasukan ke celananya. Paketan sabu itu akan diantarkan ke SP Padang OKI.

Namun saat diperjalanan terdakwa Harun keburu diamankan polisi dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 34 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)