- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Borong 5 Ton Solar, Kuota Minyak Sering Kosong
PALEMBANG, SIMBUR – Distribusi pengangkutan minyak solar subsidi diduga tanpa mengantongi surat perizinan, sebanyak 25 drum 5000 liter atau 5 ton, dengan terdakwa Sukri Massewa nakhoda KLM Hati Mulia, diambil dari kapal motor Jasa Kharisma yang dinakhodai Syamsul Alam dan terdakwa Syamsul Bachri pemilik SPPB di Perairan Mariana.
Persidangannya digelar kembali dengan menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi Desi Seklur, saksi Munawir pemilik Kapal KLM Hati Mulia dan perusahaan ekspedisi laut. Dan saksi anak dari Syamsul Bachri, pada Rabu (17/5/23) pukul 15.00 WIB dengan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Pitriadi SH MH mencecar ketiga saksi dalam perkara distribusi solar subsidi ini. Saksi Desi seklur yang bekerja di kelurahan, mengatakan sewaktu akhir tahun kemarin ada dari Mabes Polri datang ke kelurahan.
Terkait surat izin yang dikeluarkan untuk terdakwa Syamsul Bachri, menurut Desi itu sebuah surat keterangan usaha. “Saya tahu rakitnya, sejak 2014 saya di kelurahan Sungai Lais, sampai sekarang masih ada (usaha milik Syamsul Bachri). Surat ini dari Pertamina, terkait minyak subsidi bagi masyarakat, yang kebanyakan nelayan. Dan tidak boleh dijual untuk satu orang,” ungkap saksi.
Saksi dari anak Syamsul Bachri menerangkan, ia memang membantu menjual minyak di rakit terapung yang diperuntukan untuk kapal ketek. “Biasanya beli 20 liter atau 30 liter saja, baru sekali melayani pembelian sebanyak 5000 liter solar. Belinya perliter Rp 7.800 solar di SPBU. Bapak saya sudah sekitar 7 tahun usaha itu,” cetusnya.
Hakim Edi Putra Pelawi didampingi Pitriadi SH MH menegaskan, bahwa terdakwa Syamsul Bachri yang menjual yang bermasalah. Sedangkan saksi Munawir pemilik kapal, mengantongi izin untuk membeli solar subsidi dari Pertamina.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH menegaskan, solar subsidi ini diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat di Perairan Sungai Lais. “Ujung – ujungnya kuota masyarakat terganggu, mau beli minyak kosong dan kosong lagi,” tegas JPU.
Saksi Munawir menambahkan, bila saat ini Kapal KLM Hati Mulia, posisinya sedang dalam berlayar menuju Jakarta. (nrd)



