- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Angkut 44 Ton Solar di Kapal, Terdakwa Ngaku Disuruh Budi
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara pengangkutan 44 ribu liter atau 44 ton BBM jenis solar oleh Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa diduga tidak dilengkapi surat dokumen dan tidak layak berlayar. Kapal tersebut terjaring Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang. Sidang digelar Selasa (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa Jupri sebagai ABK dan merangkap nahkoda Kapal SOB Reza Sentosa Perkasa.
Dengan Jaksa Penuntut Umum Neny Karmila SH MH dan didampingi tim kuasa hukum terdakwa Jupri yakni advokat Yopi Baratha SH MH. Saksi dicecar Yopi terkait keseharian terdakwa Jupri yang dihadirkan langsung dipersidangan namun tidak ditahan.
Saksi mengatakan, kalau tidak kerja di kapal, Jupri ini biasanya mencari ikan. Dan saksi mengetahui kalau terdakwa ini sudah lama ada sakit asma. Jupri sendiri mengaku kepada majelis hakim, kalau ia ditangkap saat berada di Kapal Reza Sentosa Perkasa bersama 5 ABK lainnya, yang hanya memiliki surat berlayar, yang mengangkut solar tidak tahu milik siapa.
Hakim Harun Yulianto menegaskan, bahwa kapal ini tidak layak, tapi masih berlayar, hingga terdakwa Jupri ditangkap oleh Angkatan Laut. “Ini cuma ada surat persetujuan olah gerak. Kalau sopir itu ada SIM, tapi saudara tidak punya. Terdakwa di kapal posisinya cuma membantu saja,” tegasnya, bahwa sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan tanggal 23 Mei 2023.
“Saya hanya disuruh Budi dari PT Sentausa. Saya itu bantu bagian umum, dari masak sampai serabutan di kapal itu. Iya saya sering disuruh Budi, sudah 2 kali. Selain jadi nakhoda, bisa juga jaga kapal juga, itu rutin setiap bulan,” ungkap Jupri sembari mengatakan, saat ini posisi kapal sendiri berada di Pangkalan AL, 1 Ilir, Palembang.
Diketahui dakwaannya, terdakwa Jupri pada Selasa (24/1/13) pukul 23.30 WIB, di Perairan Tangga Takat Sungai Musi, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, menjadi nahkoda yang kapalnya tidak layak berlayar.
Awalnya bulan Juli 2018, terdakwa Jupri sebagai ABK Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa, dengan memiliki sertifikat pengawakan kapal sungai dan danau. Pada Selasa (24/1/23) sekitar pukul 12.30 WIB, saat kaal di perairan Tangga Takat, Sungai Musi, Kecamatan SU II, dan mendapat telepon dari Budi (DPO) selaku perwakilan pemilik perusahaan kapal. Menanyakan siapa saja ABK di kapal, dikatakan terdakwa, ada Ismail bersama Chievo.
Budi menyuruh menelpon terdakwa Jupri, menghubungi saksi Risky dan saksi M Kurniawan untuk datang ke kapal, karena akan mengisi muatan BBM solar di Pegayut. Setelah semua ABK di kapal, terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat menggunakan kapal SPOB Reza Sentosa Perkasa dalam keadaan kosong menuju dermaga di Pegayut.
Sesampainya di Pegayut, kapal menerima pengisian BBM solar sekitar 44 ribu liter atau 44 ton solar dari 3 unit truk tangki warna putih biru merek Pertamina. Setelah selesai, malamnya Budi menanyakan kapal yang berlayar menuju perairan Tangga Takat.
Selagi di Perairan Pegayut datang anggota Dantim 4/Teknis Deintel Armada RI dan berupaya menghentikan untuk memeriksa kapal namun kapal terus bergerak. Selanjutnya datang Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang, melakukan pemeriksaan.
Didapati dokumen hanya surat SPOG tanggal 21 Januari 2023, atas nama nakhoda Edi Zubir yang tidak berada di kapal. Maka kapal dibawa ke Dermaga Pos Binpotmar TNI Angkatan Laut 1 Ilir Palembang. Melanggar Pasal 302 ayat 1 Jo Pasal 117 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. (nrd)



