- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Sita 85 Botol Miras saat Bulan Ramadan
PALEMBANG, SIMBUR – Operasi Pekat Musi 2023 digelar Polda Sumsel bersama Sat PolPP sedari pukul 22.00 WIB Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) sektiar pukul 03.00 WIB. Operasi ini mengawasi operasional tempat hiburan, restro dan kafe yang tidak mematuhi surat edaran gubernur dan Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H.
Sebanyak 92 personel diterjunkan. Sedangkan Instansi terkait dari Pemda tingkat 1 Provinsi Sumsel seperti Pol PP dengan 11 Personil, Dinas Kesehatan dengan 4 Personil, Dinas Sosial dengan 4 Personil, Dinas Perijinan dengan 3 Personil dan Dinas Pedagangan dengan 3 personil,” ungkap Alumni Akpol 2005. Pihaknya juga melakukan penebalan tim Sus Patroli KRYD Subdit Dalmas dengan 15 personel, Personil Rantis sebanyak 3 personel dan Unit Tipiring Subdit Gasum sebanyak 8 personil.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM disampaikan Kasubbid Penmas AKBP yenni Diarty SIk menegaskan giat tadi malam menyisir tempat hiburan..
“Pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perijinan di cafe atau resto. Namun ada yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur atau Wali Kota palembang di bulan Ramadan 1444 H. Sehingga anggota kita memerintahkan untuk nenutup kokasi,” cetusnya.
Selanjutnya pemeriksaan untuk kafe atau resto E ditemukan pelanggaran terhadap penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung. Miras beralkohol berbagai jenis sebanyak 85 botol dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan 6 jenis miras. Golongan C sebanyak 8 Botol dengan 7 merk miras. Untuk bareng bukti telah di amankan di unit Tipiring Subdit Gasum untuk di lakukan Proses lebih lanjut.
AKBP Yenni menegaskan dalam Ops Pekat 1 Musi 2023 turut diamankan tiga orang perempuan dewasa tanpa identitas KTP berinisal APK (18), ARD (18) dan CC (18). “Terhadap ketiganya anggota kita melakukan pendataan dan membuat surat peryataan di atas materai, selanjutnya di serahkan kepada pihak penjamin atau kepada orang tuanya masing-masing,” tambahnya.
Terhadap Cafe Euforia yang telah melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H. (nrd)



