Perumahan Digugat, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Tidak Ada Solusi

PALEMBANG, SIMBUR – Gugatan perkara tanah dilayangkan Ecep Arjaya warga Jalan Prajurit Kemas Ali, Kecamatan Ilir Timur II, dengan nomor 49/Pdt.G/2023/PN Palembang. Terhadap tergugat SW warga Jalan Patin, Kecamatan Sako, Palembang.

Penggugat Ecep Arjaya didampingi tim kuasa hukumnya A Rilo Budiman SH bersama Penggis SH MH , M Abyan Zhafran SH, Amin Rais SH dan Ricko Tampati SH, pada Selasa (28/3) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus mengatakan, perkara ini awalnya tahun 2021 kemarin, di tanah miliknya ada yang menimbun dan mulai membangun, waktu ia menanyakan hingga terjadi keributan. Maka penggugat mengambil jalur hukum dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Tapi dia masih bisa membangun, beberapa kali saya upayakan mediasi, dan dia tidak pernah hadir, sampai hari ini. Saya dengan para lawyer hadir hari ini juga, untuk mediasi, tapi belum ada kejelasan,” ungkap Ecep.

Dilanjutkan Ecep, posisi tanah tersebut terletak di kawasan Kalidoni, di Perumahan JDR. “Sekarang ini kami menggugat, sebenarnya ada upaya kekeluargaan, tidak harus lewat jalur hukum yang panjang. Saya rasa dia juga ada dirugikan dengan keluar biaya,” cetusnya.

“Harapan saya, ada mediasi. Dari saya pihak penggugat, karena ini tanah saya yang sudah sekian lama saya miliki berdasar surat kepemilikan pengakuan hak. Kemudian didukung saya membayar PBB.  Luas tanah 7.700 meter persegi, yang diambil 5.600 meter persegi yang dibangun perumahan Jassera sekarang ini,” timpalnya kepada Simbur.

“Maka kami berharap ada solusi yang baik, antara saya sebagai pemilik sudah sekian lama, dan dia datang untuk membangun. Jadi hari ini upayanya ingin duduk bersama, untuk mendapat solusi yang baik. Dua kali mediasi di kelurahan tidak ada yang datang, sampai hari ini,” tukas Ecep.

Advokat A Rilo Budiman SH menegaskan kepada Simbur, gugatan dilayangkan kliennya, untuk mendapatkan upaya win win solution, yakni ada upaya damai dari pihak tergugat yang menguasai tanah.  “Karena disitu sudah dibangun 21 unit rumah, mudah – mudahan dengan gugatan yang kita layangkan di Pengadilan Negeri Palembang, ada jalan keluar. Karena klien kami telah mengusai tanah menjaganya dan memelihara dengan ada batas paret itu,” cetus Rilo.

Terpisah advokat Jasmadi SH MH selaku kuasa hukum pihak tergugat, saat dikonfirmasi Simbur, bahwa perkara perumahan JDR, pada prinsipnya pihaknya akan berjuang sampai titik darah penghabisan. “Proses perkara ini sudah lama, sudah gelar di tahun 2020 dan 2021 di Denpom, menyatakan tanah penggugat bersinggungan dengan tanah klien kami SW. Saat di perjalanan, klien kami juga dilaporkan penyerobotan di Polda Sumsel, dan hasil gelarnya SP3,” tegas Jasmadi.

“Perkara gugatannya ini kabur, dengan surat tanah kami sudah sertifikat hak milik seluas 5000 meter persegi lebih, sekarang sudah dipecah 40 bidang. Jadi kabur tidak gugatannya? sertifikat pertama kemana?. Nah soal win win solution, tidak ada solusi, kami perang,” tukas Jasmadi. (nrd)