- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
Hakim Perintahkan Jaksa Teruskan Pemeriksaan Terdakwa
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH membacakan putusan eksepsi atau nota keberatan dari Tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pantauan Simbur, putusan tersebut dibacakan Kamis (16/2/23) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH dan Tim kuasa hukum terdakwa yakni Rini Susanti SH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sedangkan terdakwa Jango mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Jango diduga merupakan pengedar narkoba di kawasan Lubuk Linggau, yang sejumlah mobil mewah, rumah, tanah dan ponselnya disita pihak kepolisian Polda Sumsel. Majelis hakim membacakan pokok perkara dan diantara point pentingnya, yakni nota eksepsinya bahwa dakwaan JPU kabur, dakwaan JPU tidak cermat, hingga cacat hukum. Terdakwa Jango juga didakwa selama 10 tahun telah mengedarkan narkotika. Tetapi tidak tahu sumber uang dan aliran dana mengalir kemana saja, serta tidak disebutkan tahun berapa.
“Dakwaan JPU prematur, sebab terdakwa sedang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK, karena belum berkekuatan hukum tetap. Lalu apakah benar, barang – barang itu hasil dari narkotika. Faktanya terdakwa pebisnis atau pemborong,” ungkap Sahlan.
Menimbang dari keterangan 13 saksi, menimbang berdasarkan fakta, eksepsi dan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, untuk dilanjutkan ke pemeriksaan. “Memutuskan, pertama eksepsi penasihat hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango tidak diterima. Kedua, memerintah JPU untuk meneruskan pemeriksaan terdakwa Rendra Antoni alias Jango,” tukas Sahlan Effendi.
Terdakwa Jango sendiri didakwa, bahwa di bulan Juli tahun 2016 – Januari 2021 di Tabah Jemeke, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, kemudian kota Bandung, Jawa Barat. Berawal dari Senin (7/6/21) pukul 09.00 WIB, di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ulak Surung, Lubuk Linggau, di pondok perkebunan ubi tersangka Jon Kenedi alias Jon Pokat dan saksi Sazili alias Ali dengan barang bukti 160 paket sabu sebarat 135 gram.
Dari pengakuan keduanya, barang haram itu dikendalikan dan pemiliknya terdakwa Rendra Antonni alias Jango, ia pun ditangkap Selasa 22 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, di SPBU Tanjung Tirto, Kecamatan Singosari, Jawa Timur. Dengan barang bukti tas hitam merek Tumi, 2 buku catatan utang, dan kertas berisi penjualan narkotika.
“Jango membeli sabu itu dari Muhtar (DPO) di Kabupaten Sorolangun, Jambi. Selain mendapat keuntungan terdakwa yang menjadi pengedar ini memiliki harta dari bisnis gelapnya itu. Yakni mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu – abu. Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara,” jelas JPU.
“Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar. Dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold xan ponsel Nokia 105 merah muda,” timpal jaksa.
Sebelum Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyitaan barang – barang Jango, hasil tindak pidana narkotika, telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan. “Terdakwa Jango telah menjual narkoba selama 10 tahun atau pengedar di daerah Lubuk Linggau, Kabupaten Muratara, Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Manak, Bengkulu. Jango juga sangat rapi dan terorganisir dalam menjalankan bisnisnya. Maka terdakwa diancam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tukas JPU.(nrd)