- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
- Kepala BNPB Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pasca-Bencana di Sukabumi Cepat dan Tepat
Giliran Saksi Camat Dicecar Hakim
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara tindak pidana korupsi gaji dan tunjangan 20 PNS di kantor Camat Lalan, Muba dengan terdakwa Endang Waskito SE (42) digelar Kamis (26/1/13) sekitar pukul 15.30 WIB. Perbuatan tersebut itu menyebabkan kerugian negara Rp 264 juta lebih dari bulan Oktober 2015 – Januari 2017.
Pantauan Simbur, ketua majelis hakim Misrianti SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa Endang Waskito SE mengikuti virtual dari Lapas kelas 2 B Sekayu, Muba. Sedang kuasa hukumnya Supendi SH MH hadir langsung dipersidangan.
Saksi Ahmad Samsuri selaku Camat Lalan, Muba diperiksa majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba. Menurut Samsuri bahwa hanya bendahara yang bisa mencairkan gaji pegawai dari rekening kantor camat dari tahun 2015, 2016 dan 2017 atas tanda tangan saksi Samsuri.
“Saya sudah memberikan teguran secara tertulis sejak tahun 2016 dan 2017 karena ada yang dilanggar Endang Waskito. Muncul masalah bulan Februari 2016, sudah diberi waktu 14 hari tapi tidak diselesaikan. Saya tidak pernah menerima sepeserpun terkait perkara ini dari terdakwa buk hakim,” ungkap Samsuri.
“Saya tidak pernah nanya uang itu untuk apa. Tidak nanya, hanya minta segera diselesaikan saja,” timpal saksi.
Kemudian saksi Yudi Kasubag Kepegawaian di Kantor Camat Lalan, dan saat ini rotasi di DPRD Muba mengatakan ia baru tahu kasus ini, ketika terdakwa dipanggil sidang.
“Saat teman kerja tidak dapat gajih dan tunjangan, terus terang kalau saya full sebab gaji saya sudah habis jadi dibayar tunjangan. Total 27 pegawai, yang dirugikan uangnya digelapkan 20 pegawai nilainya Rp 264 juta lebih,” timpal Yudi.
Ardian Angga SH MH menegur saksi Samsuri, seharusnya sebagai camat tahu kasus ini tapi tidak melakukan pencegahan. “Apa saudara menerima, iya nanti kita kroscek dengan terdakwa,” tegasnya.
Terdakwa Endang Waskito mengaku semua pencairan gaji dan tunjangan pegawai setiap bulan atas perintah Samsuri Camat Lalan. “Setiap bulan saya laporan dulu sama pak camat. Semua atas petintah, tidak ada karena inisiatif saya sendiri,” batah terdakwa atas keterangan saksi Samsuri. (nrd)