- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Aset Disita
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rendra Antonni alias Jango digelar Kamis (26/1/23) sekitar pukul 14.00 WIB. Jango diduga pengedar narkoba di kawasan Lubuk Linggau, yang sejumlah mobil mewah, rumah, tanah dan ponselnya disita pihak Polda Sumsel.
Pantauan Simbur, ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Tim kuasa hukum DR Hj Nurmala SH MH, Zulfatah SH, Fitrisia Madina SH, Hj Eka Novianti SH MH hadir langsung dipersidangan.
Terdakwa Jango mengikuti virtual dari Rutan Pakjo bersama jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH juga membacakan secara virtual. Terdakwa Rendra Antonni alias Jango di bulan Juli tahun 2016 – Januari 2021 di Tabah Jemeke, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, kemudian kota Bandung, Jawa Barat. Berawal dari Senin (7/6/21) pukul 09.00 WIB, di Jalan Karya Bakti, Kekurahan Ulak Surung, Lubuk Linggau, di pondok perkebunan ubi tersangka Jon Kenedi alias Jon Pokat dan saksi Sazili alias Ali dengan barang bukti 160 paket sabu sebarat 135 gram.
Dari pengakuan keduanya, barang haram itu dikendalikan dan pemiliknya terdakwa Rendra Antonni alias Jango, ia pun ditangkap Selasa 22 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, di SPBU Tanjung Tirto, Kecamatan Singosari, Jawa Timur. Dengan barang bukti tas hitam merek Tumi, 2 buku catatan utang, dan kertas berisi penjualan narkotika.
“Jango membeli sabu itu dari Muhtar (DPO) di Kabupaten Sorolangun, Jambi. Selain mendapat keuntungan terdakwa yang menjadi pengedar ini memiliki harta dari bisnis gelapnya itu. Yakni mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu – abu. Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara,” jelas JPU.
“Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar. Dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold xan ponsel Nokia 105 merah muda,” timpal jaksa.
Sebelum Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyitaan barang – batang Jango, hasil tindak pidana narkotika, telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan. “Terdakwa Jango telah menjual narkoba selama 10 tahun atau pengedar di daerah Lubuk Linggau, Kabupaten Muratara, Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Manak, Bengkulu. Jango juga sangat rapi dan terorganisir dalam menjalankan bisnisnya. Maka terdakwa diancam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tukas Jaksa penuntut umum (JPU).
“Baik sidang kita tunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi. Jadi inikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU jelas ya. Tadikan sudah membacakan dakwaan baik Jango dan pengacaranya sudah mendengar,” cetus Sahlan Effendi. (nrd)



