- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
- Kepala BNPB Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pasca-Bencana di Sukabumi Cepat dan Tepat
Loncat dari Kamar setelah Pesan Sekantong Sabu, Wak Uban “Kelebu”
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang pengedar barang haram terdakwa Wancik alias Wak Uban pada Rabu (25/1/23) pukul 15.30 WIB. Terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
P
Wak Uban diketahui bekerja sebagai pandai besi. Dengan persidangan diketuai hakim Taufik Ismail SH MH, dengan pantauan Simbur, terdakwa Wak Uban mengikuti persidangan secara virtual dan JPU dan saksi dari polisi Polda Sumsel juga hadir secara online.
“Ancaman Wancik ini tinggi ya, di atas 15 tahun, saat didapati ponsel yang digunakan untuk pesan sabu. Ada percakapan di ponsel. Tapi tolong dibuka barang bukti ponsel, karena barang bukti, biar jelas. Kalau tidak ada kaitannya kenapa disita. Makanya print outnya harus ditampilkan,” ungkap ketua majelis hakim.
Terdakwa Wak Uban sendiri, langsung mengaku bersalah. “Saya jual barang haram pak hakim,” ujarnya.
Saksi polisi Polda Sumsel, mengatakan kepada JPU, belum tahu sudah berapa lama Wak Uban mengedarkan sabu itu. “Saat digerebek ada terdakwa dan keluarganya. Saat ditangkap barang itu dipegang untuk dijual. Ada juga timbangan ditemukan di kamar itu rumah panggung,” ungkap saksi.
Terdakwa Wancik alias Wak Uban diketahui, pada Kamis (20/10/22) sekitar pikul 20.30 WIB, di Desa Limpang Jaya 1, Kecamatan Tanjung Batu, terlibat jual beli sabu sebanyak 49 paket sebarat 9,671 gram. Terdakwa Wancik menghubungi Bambang (DPO) mengatakan mesan sekantong sabu seharga Rp7 juta sekantong.
Kemudian petangnya datang Doni (DPO) sebagai suruhan Bambang, dan menyerahkan sekantong sabu. Terdakwa pun menitipkan uang Rp 2 juta, sebagai uang muka. Sabu itu dipecah jadi 12 paket, dengan harga Rp 50 ribu – 1 juta. Kemudian digabung dengan barang lain totalnya Rp 49 paket, dan disimpan disaku celananya.
Tidak lama polisi menggerebek rumahnya di Desa Limpang Jaya 1. Terdakwa kabur dengan meloncat dari kamar tidur namun “kelebu”. Wak Uban dapat ditangkap saat digeledah ditemukan 49 paket sabu. Dari barang haram itu terdakwa mendapat keuntungan Rp 2 juta. Terancam Pasal 114 ayat 2 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009. (nrd)