- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
- Kepala BNPB Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pasca-Bencana di Sukabumi Cepat dan Tepat
Sebut Proyek Hotel Harus KSO, Berkaitan dengan Waktu Perhelatan Asian Games
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa AYB (56) Dirut Hotel SD tahun 2014 – 2018 dan terdakwa AT (59) Direktur PT PI dihadirkan langsung dipersidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek rancang bangun Hotel SD Sport and Injury Terapis tahun 2017. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar 615 juta.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (24/1/23) pukul 11.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Risky Handayani SH MH dan M Syaran SH MH mencecar terdakwa AYB. Terdakwa mengatakan kepada Jaksa penuntut umum (JPU), bahwa di tahun 2017 untuk peyertaan modal Rp100 miliar tidak disepakati, yang disepakati kontrak dengan PT PI anggaran Rp37 miliar, diperuntukan untuk pembangunan sport hotel and injury terapis, berupa renovasi 6 gedung dan fasilitas utama.
“Dana awal pakai operasional hotel, dengan catatan berkomunikasi dengan pemenang kontrak. Sekitar Rp500 juta dana operasional setahun hotel SD tahun 2017. Kalau khusus proyek keseluruhan tahun 2017 saya lupa pak jaksa,” ungkapnya.
“Berapa kali terdakwa tanda tangan?” tanya ketua majelis hakim.
“Saya tanda tangan sampai angka Rp20 miliar. Totalnya Rp20 miliar 400 juta juga ada dirut yang baru. Pakai Dana operasional hotel Rp7,5 miliar,” kata AYB.
Hotel Swarna Dwipa ini sebagai penunjang Asean games. “Uang Rp 400 juta dipakai dari operasional hotel untuk proyek ini, dengan harapan ada pengembalian nantinya. Sampai uang penyertaan modal dicairkan dari Pemprov Sumsel,” kata AYB.
“Apakah dapat uang atau keuntungan dari proyek ini?” tanya Waslam.
“Tidak ada sama sekali,” ujar terdakwa.
“Terkait inpres dengan kebijakan Gubernur AN, penyelenggaran Asian Games di Palembang – Jakarta. Makanya kami BUMD ikut serta. Rp20 miliar ditujukan untuk proyek ini,” kata AYB kepada penasihat hukumnya.
Selanjutnya giliran pihak kontraktor dari PT PI, terdakwa AT, yang diperiksa. Bahwa proyek ini harus KSO (kerja sama operasi) karena berkaitan dengan waktu untuk perhelatan Asean Games. “Uang Rp 900 juta itu punya perencananya, sedangkan Rp 36 miliar punya konstruksi,” kata AT kepada majelis hakim.
Dari pemeriksaan tim konstruksi UGM untuk progres proyek 40 persen, tapi menurut terdakwa progres sudah 80 persen. “Termin 1 pembayaran sekitar Rp 7 miliar dan termin 2 total Rp 20 miliar itu belum dipotong pajak, masuk ke rekening PT PI semua. Dari uang Rp 20 miliar tidak ada fee sana sini, motivasi hanya mengejar pekerjaan,” tukasnya. (nrd)