- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
Tidak Ditahan, Langsung Eksekusi
PALEMBANG, SIMBUR – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pengemplang pajak atas nama Iwan Setiawan (49). DPO atau buronan Kejati Sumsel, ditangkap Tim Tabur di Desa Cinta Manis Baru, Perairan Air Kumbang, Banyuasin, kemarin Rabu (18/1/23) pukul 17.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandy Hasibuan SH MH mengatakan kepada Simbur, perkarannya sejak bulan Januari 2017 di PTAM di Kompleks Ruko Grand Hill, Macan Lindungan, Kecamatan IB 1.
“Bahwa Iwan Setiawan divonis selama 1 tahun penjara, akibat tindakannya negara mengalami kerugian Rp1 miliar 157 juta lebih. Melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i UU No 6 tahun1983 tentang pajak. UU No 16 tahun 2009 tentang Pajak, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” cetus Fandy.
“Semenjak diputus tahun 2017, dia tidak pernah menghadiri eksekusi atau panggilan dari JPU Kejari Palembang. Maka Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan penelusuran dan pencarian. Kemudian ditangkap atas hukuman ditetapkan. Statusnya DPO sejak 2018 hampir selama 5 tahun buron,” ungkapnya kepada Simbur.
Selama ini terpidana menjadi buronan, ia bekerja sebagai dirut di PT SGP perkebunan sawit di Banyuasin. Tidak ada lagi dilakukan penahanan, karena sudah putus jadi langsung dieksekusi untuk menjalani di Rutan Pakjo Palembang.
Warga Jalan PDAM Tirta Musi, RT.009/RW.002, Karang Jaya, Kota Palembang, sebagai penanggung jawab operasional PTAM. Iwan Setiawan selaku pengurus yang mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PT AM.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 267/Pid.Sus/2020/PN Plg tanggal 13 Juli 2020. Terdakwa Iwan Setiawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau pungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar 314 juta lebih subsider 6 bulan. (nrd)