- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Sebut Perkara Ranah Perdata, Kuasa Hukum: Diperkuat Bukti Aset Terdakwa
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara jual beli tanah melibatkan terdakwa Januarkhan seorang pengusaha dengan pelapor korban Kuspuji Handayani diduga berujung penipuan dan penggelapan. Sidang digelar kembali Selasa (27/12/22) pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Persidangan dengan agenda menghadirkan saksi adecart, namun saksi adecart sakit. Namun tim kuasa hukum terdakwa yakni advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH meminta kepada majelis hakim Misrianti SH MH dan Dr Editerial SH MH untuk persidangan dilanjutkan, dengan menyerahkan bukti – bukti aset penting seperti rumah dan mobil milil kliennya.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Hera Ramadona SH juga hadir langsung di persidangan. “Jadi setelah menunjukkan bukti – bukti tambahan terdakwa. Sidang kami tunda satu pekan, dengan agenda tuntutan,” tukas Misrianti.
“Satu minggu yang mulia, mohon untuk dilanjutkan tuntutan,” timpal JPU.
Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH mengatakan kepada Simbu, selepas persidangan, sedari awal persidangan, ia selalu menyampaikan ini sengketa perdata, sehingga berjalannya proses persidangan ini telah tergambarkan, bagaimana dakwaan penuntut umum yang keliru. Sehingga posisi perkara ini 100 persen perdata.
“Ditambah bukti – bukti, bila dikaitkan uang kerugian Rp5 miliar tipu gelap dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka uang Rp 5 miliar dengan bukti yang kami serahkan hari ini, ada tiga kuasa menjual J Kostel seharga Rp 13 miliar, kuasa menjual 3 unit rumah Rp 1,8 miliar. Ditambah menjual mobil Land Cruiser warna putih yang dijual korban Rp 700 juta, maka uang Rp 2,5 miliar untuk aset. Belum lagi uang yang tidak diserahkan korban, dari penjualan J Kostel, dengan nilai barang – barang dijual korban sendiri sudah melebihi angka kerugian,” bebernya.
Ditambah bukti – bukti sudah dilampirkan diawal persidangan bahwa, uang Rp 5 miliar sudah lunas dibayar, kemudian pembelaan juga mereka suami istri, maka tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami optimis perkara ini murni perdata.
“Kalaupun nanti korban yakin bahwa memiliki uang di terdakwa, maka harus melakukan gugatan secara perdata. Karena objeknya sama J Kostel yang menjadi laporan korban kepada terdakwa. Dimana terdakwa pernah melaporkan korban sendiri, dengan penggelapan uang atas penjualan J Kostel kepada Wanda Asnawi. Dan Wanda Asnawi pernah melaporkan korban Kuspuji Handayani terhadap penipuan penjualan J Kostel dengan uang Rp 2 miliar,” beber Sapriadi.
Sehingga laporan Wanda Asnawi di Polda Sumsel bisa SP3 masuk ranah perdata. Kemudian laporan terdakwa Januarkhan kepada Kuspuji Handayani di Polrestabes Palembang dinyatakan perdata. Maka laporan Kuspuji Handayani naik dipersidangan sedangkan objeknya menurut dakwaan penuntut umum jual beli J Kostel, jadi clear ini adalah perdata.
“Harapan kami, mudah – mudahan hakim berpikiran sama dengan kami. Bahwa ini perkara perdata, dengan putusannya onslag. Sesuai dengan bukti – bukti, baik surat, baik keterangan saksi. Point yang paling penting, bila kita kalkulasikan objek Rp 5 miliar uang jual beli J Kostel, dengan bukti – bukti kami hadirkan. Seluruh uang terdakwa Januarkan yang sudah diambil korban Kuspuji Handayani total Rp 11 miliar. Baik dari aset rumah, mobil, uang, belum lagi uang harian mereka sebagai suami istri,” tukas Sapriadi.
Diketahui dari dakwaan, terdakwa Januarkhan menawarkan sebidang tanah dan bangunan di Jalan R Soekamto, Lorong Pancasila, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 2, Palembang atas nama Ny Karni seharga Rp 5 miliar, kepada korban Kuspuji Handayani.
Korban Kuspuji pun menerima tawaran sebidang tanah tersebut. Korban setuju membeli tanah yang akan dibuat bangunan rumah indekos. Transaksi jual beli pun pada tanggal 30 September 2016, dengan pembayaran berupa cek pertama senilai Rp1 miliar.
Korban pun berencana membangun indekos di tanah itu. Dengan mengajukan pinjaman kredit di bank dengan agunan jaminan SHM tapi ditolak. Terdakwa menawarkan diri kepada saksi kuspuaji Handayani sebagai pihak untuk mengajukan permohonan pinjaman tersebut. Apabila diri terdakwa yang melakukan pengajuan pinjaman ke bank pasti akan di setujui oleh pihak bank namun dengan syarat asset Sertifikat Hak Milik harus atas nama terdakwa.
Terdakwa menggunakan nama CV Jaya Wall Decoration mengajukan pinjaman kredit Rp 8 miliar ke bank dengan angunan Sertifikat Hak Milik disetujui yang pencairannya diberikan secara bertahap sebanyak 6 tahapan melalui transfer. Terdakwa berjanji menggembalikannya dalam jangka waktu 3 bulan beserta keuntungan bisnis.
Tetapi sampai waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak pernah mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor 7874 beserta keuntungan yang dijanjikan, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Kuspuji Handayani mengalami kerugian Rp 5 miliar dan Sertifikat Hak Milik nomor 7874 sebagai jaminan hutang tidak lagi berada dalam penguasaan korban Kuspuji Handayani. (nrd)



