Oknum ASN Muba Jalani Sidang, Kuasa Hukum Minta Semua yang Terlibat Diseret ke Meja Hijau

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin membacakan dakwaan dugaan korupsi gaji aparatur sipil negara (ASN) di kantor Camat Lalan, Muba. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Senin (26/12/22) pukul 09.00 WIB. Pantauan Simbur, dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim Misrianti SH MH. Terdakwa EW (42) mengikuti secara virtual dihadiri penasihat hukumnya Supendi SH MH.

Terdakwa EW diketahui sebagai bendahara di Kecamatan Lalan, Muba dari bulan Oktober 2015 – Januari 2017, diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan tidak menyalurkan hak para pegawai kantor Camat Lalan. Yakni gaji dan tunjangan serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) terhadap 20 orang PNS.

Perbuatan terdakwa EW tidak mencerminkan rasa keadilan, maka melanggar Pasal 3 ayat 1 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, yang menyebabkan kerugian negara Rp 264 juta lebih.

Sesuai perhitungan kerugian negara, dugaan penyimpangan pembayaran gaji tahun 2015 – 2017 dan TPP tahun 2016 PNS Kantor Camat Lalan, Kabupaten Muba, dari Inspektorat Kabupaten Muba.

Sebelumnya, terdakwa EW ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung dan Kejari Padang Sidempuan. Terdakwa EW ini buronan atau DPO kasus tindak pidana korupsi.

Warga Jalan Kolonel Wahid Udin, RT 2/1, kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. Diamankan Tim Tabur, ditempat persembunyiannya, di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, pada 16 November 2022 pukul  20.00 WIB.

Advokat Supendi SH MH saat dikonfirmasi Simbur, pada Selasa (27/12) pukul 13.00 WIB mengatakan, ia kemarin baru ditunjuk majelis hakim dalam perkara terdakwa EW. “Baru pembacaan dakwaan. Dan masih mempelajari dakwaan, dengan terdakwa tunggal. Di persidangan kalau bisa jangan hanya terdakwa EW jadi korban. Kalau memang ada yang terlibat tolong disidang juga di meja hijau,” cetusnya.

Persidangan pekan depan, rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum ada 6 orang saksi. “Total saksi 30, kalau untuk 6 orang ini semuanya pegawai negeri juga di Kantor Camat Lalan. Untuk saat ini terdakwa EW sendiri ditahan di lapas,” tukas Supendi. (nrd)