Larang Pengeboran Minyak Ilegal

SEKAYU, SIMBUR – Mengantisipasi serta mengedukasi aktivitas tambang minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan melakukan tindak cepat. Diantaranya melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko, Polsek Babat Toman, Polsek Bayung Lincir, dan Polsek Babat Supat.

Untuk Wilkum Polsek Batanghari Leko dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi SH dan Kanit Intel Polsek Batanghari Leko Iptu Suhendra dan anggota beserta Kapospol Dayung Aiptu A Hamid SE. Didampingi dari Koramil yang diwakili Babinsa Pangkalan Bulian Serda Eliyusman dan perangkat desa Pangkalan Bulian. Mereka melaksanakan giat sosialisasi dan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aktivitas penyulingan minyak di beberapa titik di Dayung Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko Kabupaten Muba.

“Untuk wilkum Polsek Babat supat, dipimpin Kapospol selaku Bhabinkamtibmas Polsek Babat Supat, Aipda Shofian didampingi anggota Koramil Sei Lilin Bhabinsa, Kopral Joko. Mereka melaksanakan giat sosialisasi dan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan penyulingan minyak di wilayah hukum polsek tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian dalam releasenya, Selasa (27/12).

Lebih lanjut dikatakan mantan Kapolsek Keluang ini, Wilkum Babat Toman dipimpin langsung Kanit Reskrim, anggota pos pol Simpang Pinago Polsek Babat Toman. Mereka melakukan imbauan kepada warga yang sedang mengangkut minyak mentah di wilayah hukum polsek untuk menghentikan pekerjaannya.

“Untuk Wilkum Bayung Lincir, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo, S.H, M.H bersama Forkopicam Kec. Bayung Lenci. Terdiri dari Koramil Bayung Lencir, Trantib Bayung Lencir dan awak media. “Melaksanakan pengecekan, imbauan dan penertiban penyulingan minyak di wilayah Hukum Polsek Bayung Lencir,” bebernya.

Sampai saat ini tambah Kasatreskrim, bahwa penyulingan minyak ilegal di seputaran wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tidak ditemukan adanya aktivitas. Mereka memberikan imbauan agar tidak lagi melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan undang – undang.

“Selain melakukan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas penyulingan minyak secara illegal sejumlah personel polsek yang ada di Kabupaten Muba, serentak memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas illegal drilling dan illegal Refyneri. “Hal tersebut merupakan kegiatan illegal yang dapat di pidana atau denda maksimal Rp60 juta,” tutupnya. (rel/smsi)