- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Empat Tersangka Korupsi Bibit Unggul Langsung Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Kasi Intelijen Variska Ardian Kodriansyah SH MH dan tim penyidik Kejari Baturaja, Kabupaten OKU melakukan gelar perkara atas penahanan tersangka yang menjadi buronan atau DPO. Dalam perkara tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial MB selaku Camat Sosoh Buay Rayab, Kabupaten OKU. Lalu tersangka AH PNS Inspektorat Kabupaten OKU.
Bersama tersangka HS sebagai TA kabupaten, kemudian tersangka RY PPPK Dinas Pertanian OKU. Satu lagi tersangka R eks Dirut CV Mitra Saluyu masih menjadi buronan atau DPO pihak Kejari OKU. Penahanan tersangka ini diketahui dari gelar perkara kemarin Rabu (16/11) pukul 11.00 WIB. “Penahanan dan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut setelah Tim Penyidik melakukan Penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat atau berlabel. Yang bersumber dari Dana Desa atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019,” ungkap Kasi Intelijen kepada Simbur.
Para Tersangka disangkakan telah melakukan suatu Tindak Pidana Korupsi yang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel. Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan atau Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019. Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp.3.688.674.401 atau Rp 3,688 miliar. (nrd)



