BPKB dan Faktur Janggal, Rugi Rp300 Juta akibat Beli Mobil Rental

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara jual beli mobil Mitshubisi Pajero Sport BG 1141 ZE warna hitam seharga Rp 300 juta, yang berujung kasus pidana. Dengan terdakwa Mukshin dan pelapor Suhaimi Kuinadi (53). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Kamis (17/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pantauan Simbur, ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Agnes Sinaga SH MH memimpin jalannya persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH dan Neny Karmila SH MH hadir langsung di persidangan. Kuasa hukum terdakwa yakni advokat Arthur SH MH dan rekan juga hadir langsung.

Pelapor korban Suhaimi juga hadir langsung di persidangan, sedangkan para saksi yakni Slamet dan Fatmawati, mengikuti secara virtual. Menurut keterangan korbam Suhaimi, bahwa  kejadian itu pada Sabtu 8 Januari 2022. Terdakwa menawarkan mobil Pajero Sport BG 1141 ZE warna hitam manual.

“Saya beli 300 juta tahun 2018, surat ada STNK dan BPKB atas nama Samsiah. Waktu itu surat-surat sesuai. Ya kalau dijual lagi bisa jadi Rp 330 juta, itu manual kilometernya tinggi. Tapi saya rugi karena ditipu. Jadi saya buat LP tanggal 23 Maret 2022,” ungkap Suhaimi atau Koko Suhaimi.

Saat kuasa hukum terdakwa menanyakan perihal uang yang ditransfer kliennya atau terdakwa Mukshin hal itu tidak dibantahnya. “Iya Mukshin pernah transfer Rp15 juta sebanyak 2 kali, ada juga kuitansinya. Katanya itu uang keuntungan. Muksin bilang juga jangan dijual dulu selama 2 bulan,” timpal korban.

Persidangan akan digelar kembali masih dengan agenda keterangan saksi. Saat dikonfirmasi Simbur. Pelapor Suhaimi menjelaskan, bahwa ia telah membeli mobil Pajero Sport warna hitam seharga Rp 300 juta. Kemudian seiring waktu dia (Muksin) bilang Ko jangan dijual dulu, nanti akan diambil balik tunggu sebulan. Begitu sebulan, dia kirim uang keuntungan Rp15 juta katanya. Ditambah uang Rp15 juta lagi untuk sebulan lagi.

“Nah sewaktu 2 bulan, kami menghubungi, tapi Muksin menghilang. Begitu kami masukan di Facebook sama iklan jual beli mobil, datanglah ibu Fatmawati pemilik rental. Dia bilang mobil ini rental? Bukan kata kami. Muksin ini rupaya merental mobil Pajero, dengan STNK asli tapi BPKB palsu. Itu Fatmawati bawa BPKB dengan faktur juga surat bukti rental, Muksin merental Pajero ini,” ungkapnya.

“Ya sudah kami merasa kecewa, kalau mobil Pajero rental ya pegang saja dulu. Terus aku cari Muksin yang menghilang, bulan Maret tahun 2022 ini. Kami mencari ditangkaplah Muksin di Sungai Batang, Kalidoni, itu tanggal 18 Agustus ini. Katanya mau menipu orang lagi,” bebernya kepada Simbur.

Dikatakan pelapor, ia kenal terdakwa dari karyawannya Slamet, yang ikut membantu jual beli mobil. “Pajero ini aku beli Rp 300 juta, dengan uang Rp 270 juta aku bayar ke Rendi, terus yang Rp 30 juta kurang Rp 150 aku bayar ke Muksin. Nah kenapa Rendi jadi saksi, bukannya tersangka. Dengan mengembalikan Rp 88 juta aku tidak terima, ada kuitansi jual belinya ini. Jadi mau kami jual, orang rental datang ke rumah,” tukasnya kepada Simbur.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, kejadian bermula berawal pada Senin 3 Januari 2020 terdakwa Muksin bertemu dengan Edy Yulizar dan Rahmad Hidayat (masing masing DPO) bertemu di sebuah warung di wilayah Sekip Ujung Kota Palembang. Lalu terdakwa menceritakan bahwa terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian Edy (DPO) menawarkan kepada terdakwa dan mengatakan “Bos saya ada yang memegang BPKB. Nanti saya telepon ibu Fatmawati yang mempunyai rental mobil,” ungkapnya.

Tak lama kemudian terdakwa menyetujui rental mobil selama satu bulan sebesar Rp50 juta kepada pemilik rental, Fatmawati. Selanjutnya pada hari jumat 7 Januari 2022 terdakwa menemui pemilik rental mobil dan memberikan uang panjar sebesar Rp20 juta, kemudian Edy ( DPO) bersama pemilik rental menyerahkan mobil tersebut beserta surat mobil STNK kepada terdakwa di depan gedung Graha Masturah Jalan MP Mangkunegara Kelurahan Sukamaju, Palembang.

Tepatnya Sabtu 8 Januari 2022, terdakwa Muksin bersama Edy (DPO) dan Jul menuju rumah korban Suhaimi yang berlokasi di Kompleks Jaya Raya Garden Kelurahan Bukit Sangkal Kota Palembang, untuk menggadaikan mobil Pajero tersebut seharga Rp 300 juta dan mengatakan kepada korban bahwa mobil tersebut milik Mukshin (terdakwa).

Setelah sepakat terdakwa mengerahkan mobil Pajero tersebut beserta STNK dan BPKB palsu yang didapat dari Edy. Kemudian korban menyerahkan uang dengan cara ditransfer sebesar Rp 270 juta. Kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Edy secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp50 juta sebagai imbalan atas bantuannya Wak Boy atau Bos Edy yang telah mempersiapkan BPKP palsu.

Karena merasa curiga dan waktu sewa telah lewat, pemilik rental mobil mengecek keberadaan mobil Pajero tersebut melalui GPS. Kemudian tepatnya hari jumat tanggal 11 Maret 2022 pemilk rental mobil dan kawan-kawan mendatangi saksi korban. Mereka menanyakan tentang mobil Pajero tersebut, dan mengatakan bahwa mobil tersebut miliknya yang telah disewa oleh terdakwa Muksin sambil memperlihatkan BPKP tersebut.

Kemudian saksi korban membandingkan BPKB tersebut dengan BPKB yang diberikan oleh terdakwa. Ternyata terdapat kejanggalan yakni mulai dari tanggal pengeluaran, tempat penerbitan yang berbeda dan faktur kendaraan yang berbeda. Sehingga kemudian saksi korban menyerahkan mobil tersebut kepada pemilik rental. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta rupiah. (nrd)