- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah gudang penampungan BBM subsidi jenis solar sulingan yang diduga ilegal digerebek aparat. Lokasinya berada di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel kemarin Rabu (16/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil Mithsubishi Canter BG 8406 CD warna kuning, berisi muatan minyak solar sulingan 9.800 liter atau sekitar 9,8 ton. Kemudian 800 liter lagi, serta 8 buang tangki yang kosong. Termasuk mengamankan sang pemilik gudang berinisial HS (42).
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadany SIk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan gudang minyak solar sulingan tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polsek Talang Kelapa.
“Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polsek Talang Kelapa mendatangi tempat gudang penimbunan minyak solar sulingan tersebut atas laporan dari warga. Pemeriksaan pemilik gudang dan barang bukti dilakukan,” ungkap Kabid Humas.
Bahwa untuk langkah selanjutnya, kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap perkara kepemilikan gudang minyak solar ini, pelaku dijerat dengan tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (nrd)



