Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Kasus Sabu Divonis Seringan-ringannya

PALEMBANG, SIMBUR – Pembelaan atau pleidoi dilayangkan Ronal Hoski Wibawa SH sebagai penasihat hukum terdakwa M Abdul Rahman alias Rahman (33). Setelah warga Jalan Betawi, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Gajah, dituntut JPU selama 8 tahun penjara, didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Persidangan diketui Harun Yulianto SH MH didampingi Agnes Sinaga SH MH pada Selasa (15/11/22) pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Diikuti baik terdakwa Abdul dan Jaksa penuntut umum secara virtual.

Dikatakan Ronal Hoski Wibawa SH bahwa, kliennya kemarin dituntut JPU selama 8 tahun, dengan barang bukti 1,329 gram sabu.  “Terdakwa Abdurahman yang ditahan di Lapas Pakjo Palembang, sudah sekitar 5 bulan,” katanya kepada Simbur.

“Terdakwa didakwa Pasal 112 KUHP dan 114 ayat 1 KUHP, terdakwa baru sekali ini. Kami dari kuasa hukum Abdurahman meminta diputus seringan – ringannya,” Ronal Hoski Wibawa SH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Danny Dwi Yanuar SH MH menuntut terdakwa Abdul dengan Pasal 114 KUHP bersalah dalam transaksi Sabu – sabu, dengan tuntutan selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Abdul didakwa pada Senin (25/7/22) pukul 16.30 WIB, di Jalan Betawi, Sematang Borang, terjadi penangkapan terkait transaksi peredaran narkotika. Hingga dilakukan undercover buy, dengan terdakwa Abdul.

Pembelian Rp 150 ribu terhadap sabu pun berlangsung. 6 bungkus plastik klip bening sabu seberat 1,329 gram, sendok kecil, dan timbangan digital. Terdakwa Abdul mengaku sabu itu dibeli dari Ari (DPO) seharga Rp 2,2 juta dengan sabu seberat setengah jie. Abdul pun memecahnya 6 paket kecil, dengan keuntungan Rp 500 ribu. Abdul pun diboyong ke Polrestabes Palembang hingga perkaranya naik ke meja hijau. (nrd)