- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sidang Kasus Pemalsuan Lem Melekat di Pengadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan mencatut merek produk lem Alteco digelar di persidangan Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan menghadirkan langsung pelapor Eddy Kuncoro bersama tiga saksi lainnya dan saksi penydik Polrestabes Palembang.
Ketua majelis hakim Eddy Putra Pelawi SH MH didampingi Edi Cahyono SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH memimpin persidangan pada kemarin Selasa (15/11/22) pukul 13.00 WIB. Terdakwa Djunaidi alias Atik mengikuti lewat virtual dengan dihadiri langsung kuasa hukumnya Heny Andriyani Barus SH. Jaksa penuntut umum (JPU) hadir membawa barang bukti lem Alteco.
Saat dikonfirmasi Simbur selepas persidangan, Eddy Kuncoro sebagai pelapor mengatakan, bahwa telah terjadi pemalsuan lem Alteco di beberapa wilayah, dengan bahan produksi yang palsu yang tidak sewajarnya danbberbahaya bagi kesehatan. “Alteco ini adanya di Singapura, tidak diproduksi di sini. Pertimbangannya dari penjualan menurun. Ternyata penjualan yang palsu lebih tinggi. Kami juga menemukan pabrik palsunya di Banten. Untuk kerugian material dan imaterial, belum dihitung tentu banyak, dari pabrik ini,” kata Eddy Kuncoro.
Eddy meneruskan untuk barang buktinya sendiri, berupa sebuah pabrik di banteng, dengan produksi yang banyak dengan jumlahnya ribuan. “Cukup besar pabriknya, kedepan kami konsen terhadap pemalsuan yang terjadi di seluruh Indonesia,” cetusnya kepada Simbur.
Sedangkan Heny Andriyani Barus SH sebagai kuasa hukum terdakwa Djunaidi alias Atik mengatakan kepada Simbur, bila kliennya hanya seorang karyawan pabrik memproduksi lem ini. “Jadi perusahaan di Banten ini memproduksi lem dengan merek Alteco. Klien kami ini hanya karyawan saja, dari pengakuan para saksi, dari sales Jakarta ke Palembang, ditemukan terdakwa Djunaidi di toko ATK di Palembang menjual lem yang terlalu murah. Satu tersangka lagi, Huan (Andy Handoko Huan) menurut klien kami itu pemilik pabriknya. Tapi kita belum sampai tahap pemeriksaan terdakwa,” tukas pengacara dari Jakarta Timur ini.
Diketahui, terdakwa Djunaidi alias Atik bersama Andy Handoko Huan (DPO) pada Senin 20 Juni 2022 siang, di Jalan Tiga Raksa, Kompleks Pergudangan Bizpoint Marketing Gallery, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, diduga tanpa hak menggunakan merek pada produk lem Alteco. Mulanya Eddy Kuntjoro diberi tugas dari pemegang perusahaan merek Alteco. Hasil pemeriksaan Eddy, terhadap lem Alteco yang beredar di pasaran. Dengan mengambil sampel di Toko Anugrah Hoki, ternyata produk Alteco bukanlah produk asli, salah satu cirinya tidak tertera nomor register milik Alteco Chemical PTE LTD Singapore. Produk yang asli hanya memiliki 2 distributor di Jakarta dan Surabaya dan terdaftar di Dirjen Hakki. (nrd)



