- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Maksimalkan Pelayanan, Luncurkan Mobil Bantuan Hukum Keliling

PRABUMULIH, SUMBUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih meluncurkan satu unit mobil keliling untuk penyuluhan hukum. Kendaraan tersebut merupakan bantuan dari Kejaksaan Agung untuk Kejari Prabumulih, Senin (14/11/2022) pagi di halaman Kejari Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH mengatakan, mobil penyuluhan hukum nantinya akan beroperasi keliling di beberapa titik di kota Prabumulih. Dijelaskannya, titik atau lokasi meliputi pasar dan tempat publik lainnya yang memungkinkan mudah untuk diakses masyarakat. “Fungsinya kendaraan tersebut untuk memberikan pelayanan hukum, bila masyarakat perlu pelayanan hukum atau pencerahan terkait masalah hukum akan kami beri informasi hukum secara gratis,” terangnya.
Sejauh ini Kejari Prabumulih telah membuka posko konsultasi hukum di pusat perbelanjaan tepatnya di Citimall Prabumulih, program itu dinamai Konsultasi dan Pelayanan Hukum Gratis (KIYAI). “KIYAI itu direspon positif masyarakat dengan antusias mengunjungi poskonya, dan sekarang alhamdulillah kita punya kendaraan penyuluhan hukum keliling yang pastinya kita semakin mudah untuk bersosialisasi dengan masyarakat,” ucapnya.
Untuk jadwal keliling mobil ini, kata Roy sapaannya akan disosialisasikan dan diinformasikan kepada masyarakat. Dalam hal ini, pegawai Kejari Prabumulih akan bersosialisasi langsung dengan masyarakat.
Atas bantuan mobil penyuluhan hukum keliling itu, Kajari Prabumulih mengucapkan terimakasih. “Terima kasih kepada pimpinan pak Jaksa Agung dan Pak kajati atas pemberian mobil penyuluhan hukum ini. Insya Allah sangat bermanfaat memberikan pendidikan hukum khususnya masyarakat Prabumulih,” tukas Roy. (rel/smsi)