Ditahan 3 Bulan, Bebas Murni dari Semua Dakwaan

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Denny Tegar SH MH didampingi Sunaryo SH MH dan Sadam SH mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim, yang sangat objektif memberikan keputusan. Terhadap kliennya Enny Indriany yang diputuskan majelis hakim bebas dari semua dakwaan dan tuntutan.

“Klien kami Enny Indriany, 3 bulan yang lalu, hari ini tepatnya 88 hari ditahan di Polda Sumsel. Dari awal sudah saya sampaikan bahwa, peristiwa hukum yang ada ini perdata, tidak ada unsur pidananya. Tidak ada tipu muslihat, sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya,” ungkap Denny Tegar, kemarin Senin (31/10) pukul 15.00 WIB.

Kliennya sebelumnya didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tapi tidak terbukti, akhirnya jaksa menuntut dengan Pasal 378 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara.

“Alhamdulilah berkat kerja keras tim melakukan pembelaan dan hari ini majelis hakim memutuskan klien kami bebas murni. Nah di sini kami bersyukur dan berterimakasih, karena justru klien kami Enny Indriany tertipu. Oleh tergugat 2 Oktariyani dan Oddi Grahatama saat ini ditahan. Atas laporan klien kami melaporkan sebelumnya,” jelasnya kepada Simbur.

“Syukur majelis hakim sangat bijak mengambil keputusan. Dan ini jadi pelajaran bagi kita semua. Tentunya pihak penegak hukum lainnya, saat melakukan lidik, sidik, sampai dakwaan dan penuntutan harusnya teliti dan dicermati. Karena ini menyangkut nasib orang ya. Alhamdulilah bisa bebas menghirup udara segar, hari ini secepatnya dijemput. Sungguh luar biasa itu, terharu, kita sekuat tenaga berjuang dan berdoa,” tukasnya Denni Tegar.

Terdakwa Enny Indriany sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH selama 3 tahun dalam perkara tindak pidana penipuan, terhadap pelapor Adiono Taslim, akhirnya divonis bebas oleh ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (31/10/22) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa I Enny Indrianny tterbukti bersalah melakukan perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Dengan ini mengadili, melepaskan  terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudin memulihkan hak-hak harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Merintahkan terdakwa I Enny Indriany dilepaskan dari tahanan,” tegas Harun Yulianto SH MH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas murni majelis hakim tersebut. Dakwaan JPU diketahui, terdakwa 1 Enny Indriany komisaris PT Sriwijaya Mitra Property bersama terdakwa 2 Oktariyana Dirut PT SMP dan saksi Oddi Grahatama Reskrin (suami Oktariana) mengatakan kepada pelapor Adiono Taslim bahwa perusahaan mereka mendapat lelang penjualan cangkang sawit di Bengkulu.

Mereka butuh modal, terdakwa Enny dan terdakwa Oktariyana meminjan uang Adiono Taslim Rp 1 miliar 650 juta, akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan. Surat jaminan kepemilikan tanah terdakwa Enny ditambah 2 lembar cek serta 4 bilyet giro diberikan.

Adiono Taslim menyerahkan uang Rp 150 juta kepada kedua terdakwa. Kedua menyerahkan lagi Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Enny. Saat melakukan pencairan 2 lembar cek tanggal 17 Mei 2021 tidak dapat dicairkan, karena kurang saldonya. Begitu pula dengan 3 bilyet giro tidak bisa dicairkan. Akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar. (nrd)