- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berkas Perkara Korupsi Rehab Hotel Dilimpahkan, Jaksa Baru Tetapkan Dua Terdakwa
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa pidana khusus Kejari Palembang, pada Selasa (1/11/22) pukul 11.00 WIB melimpahkan dua berkas perkara tebal terkait dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Terapis.
Dua berkas tebal warna merah itu diserahkan jaksa dan diterima pihak Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Untuk perkaranya segera disidangkan dalam waktu sepekan, dengan menentukan majelis hakim dan jadwal persidagannya.
Jaksa M Syaran SH MH dari Kejari Palembang mengatakan kepada Simbur bahwa, berkas perkara dugaan tipikor yang dilimpahkan ini dengan tersangkanya AB Dirut Umum PD Perhotelan Swarna Dwipa Palembang dan tersangka AT selaku Dirut PT PI.
“Berkasnya dua kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 5 ke 1 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya kepada Simbur.
“Perkara ini dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Terapis, pada perhotelan daerah Swarna Dwipa tahun 2017. Untuk kerugian negara Rp 3,6 miliar. Baru dua orang terdakwa kami naikkan,” tukas jaksa M Syaran SH MH. (nrd)



