- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Tiga Terdakwa Rasuah Pengadaan Baju Olahraga Lansia Dituntut 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Elvina SH dan Febrika SH dari Kejari Prabumulih membacakan tuntutan pidana penjara dan denda, dalam pengadaan pakaian olahraga lansia tahun anggaran 2021 sebanyak 4.500 di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, yang menyebabkan kerugian negara Rp 478 Juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Ardian Angga SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (1/11/22) pukul 10.00 WIB. Ketiga terdakwa D selaku kontraktor, terdakwa BK PPK Dinkes Prabumulih dan terdakwa JAT PNS dan Kepala Desa mengikuti secara virtual dari Lapas Prabumulih dan Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut lebih dahulu menguraikan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat seharusnya lansia mendapat pakaian olahraga yang berkualitas. Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Memutuskan terdakwa BK secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BK selama 5 tahun penjara. Membebankan terdakwa BK untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun,” cetus JPU.
“Terdakwa kedua, menuntut terdakwa JAT terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Membebankan terhadap JAT membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan,”tegas JPU.
“Kemudian terdakwa tiga, terdakwa D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa D selama 5 tahun. Membayar denda Rp 200 juta subsider selama 1 tahun. Membayar uang pengganti Rp 437 juta lebih apabila sebulan dibayar harta benda disita. Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 2 tahun,” tukasnya.
Sahlan Effendi SH MH memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan baik dari ketiga terdakwa atau tim kuasa hukumnya. (nrd)



