Divonis Bebas, Kuasa Hukum Menilai Putusan Hakim Tepat 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum Oktariyana, yakni advokat Syande Rambe SH, Suwito Winoto SH, Rizky Tri Saputra SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH, Ilham Wahyudin, SH dan Ricko Tampati SH sangat senang. Sebab mendengar kliennya Oktariyana, akhirnya divonis bebas dari semua dakwaan dan tuntutan.

Dimana klien kami Oktariyana sebagai terdakwa 2, oleh JPU sebelumnya dituntut dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 terkait penipuan dan turut serta.  “Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana menerima putusan ini dengan senang hati. Karena putusan ini sudah tepat, membebaskan terdakwa 2 Oktariana dalam perkara ini. Bahwa dia tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yang artinya masuk ranah perdata wanprestasi,” kata Syande Rambe SH.

Namun Oktariyana kini masih di tahan di dalam perkara lain di Lapas Merdeka, Perempuan Palembang sekitar 6 bulan.  “Tapi untuk perkara ini Oktariyana tidak terbukti. Perasaan Oktariyana terharu, menangis, mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Kami berterimakasih kepada majelis hakim telah membebaskan terdakwa 2 Oktariyana dalam perkara ini,” cetusnya kepada Simbur, Senin (31/10/22) pukul 14.30 WIB.

Diceritakan Syande Rambe, bahwa perkara ini tindak penipuan senilai Rp 1,5 miliar, bermula dari terdakwa 1 Enny Indriany meminjam uang dan ada perjanjian dan termasuk wanprestasi tidak ada unsur penipuan. “Bahkan saudara pelapor Adiono Taslim itu sudah pernah menerima atau mengambil uang cek sebesar Rp 75 juta. Dari situ kita bisa menilai bahwa ini tidak ada tipu muslihat tentang penipuan. Ini hanya perkara perdata wanprestasi,” tegasnya kepada Simbur.

Diketahui Oktariyana sebelumnya dituntut JPU dengan pidana kurungan selama 3 tahun, terkait perkara tindak pidana penipuan uang  Rp 1,5 miliar, dengan pelapor Adiono Taslim.

Vonis ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (31/10/22) sekitar pukul 14.30 WIB, menyatakan  perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum. Tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas majelis hakim.

Kemudian terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan. Sebab masih ada perkara lain tengah dijalaninya. JPU Murni sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan.

Dakwaan JPU sendiri, terdakwa 1 Enny Indriany komisaris PT Sriwijaya Mitra Property bersama terdakwa 2 Oktariana Dirut PT Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskrin (suami Oktariana) mengatakan kepada pelapor Adiono Taslim bahwa perusahaan mereka mendapat lelang penjualan cangkang sawit di Bengkulu.

Mereka butuh modal, terdakwa Enny dan terdakwa Oktariyana meminjan uang Adiono Taslim Rp 1 miliar 650 juta, akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan. Surat jaminan kepemilikan tanah terdakwa Enny ditambah 2 lembar cek serta 4 bilyet giro diberikan.

Adiono Taslim menyerahkan uang Rp 150 juta kepada kedua terdakwa. Kedua menyerahkan lagi Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Enny. Saat melakukan pencairan 2 lembar cek tanggal 17 Mei 2021 tidak dapat dicairkan, karena kurang saldonya. Begitu pula dengan 3 bilyet giro tidak bisa dicairkan. Akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar. (nrd)