Sebut Dakwaan Kabur, Minta Ketua Gapoktan Dibebaskan  

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Dr Wandi Subroto SH MH membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kliennya terdakwa Rudi Hartono, terkait perkara dugaan tipikor di KUD Buana, Desa Berojaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

Eksepsi dibacakan, Senin (31/10) sekitar pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, yang diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Ardian Angga SH MH. Disaksikan JPU Arie Apriansyah dari Kejari Sekayu, Muba.

Dr Wandi Subroto SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa eksepsi atau keberatannya ini, terkait dakwaan JPU yang dinilai kabur, dan tidak menempatkan tentang kajian perkaranya.

“JPU menuntut ini seolah pembuangan, hanya dibebankan mencari siapa yang salah. Padahal klien kami tidak menerima uang tersebut. Klien kami sebagai ketua Gapoktan KUD Buana dibidang perkebunan sawit. Perkara ini  telah memvonis 3 terdakwa sebelumnya. Menurut kami, dia tidak menerima uang Rp 538 juta lebih itu,” ungkap Wandi.

“Harapan kami, majelis hakim menolak dakwaan ini dan membebaskan di dalam putusan sela terdakwa Rudi Hartono ini. Dimana klien kami telah ditahan, sudah sekitar 2 bulan di Rutan Sekayu,” timpalnya kepada Simbur.

“Dana ini sendiri dari pusat, setelah dana dicairkan seharusnya diperuntukan salah satunya untuk pembelian pupuk. Dugaanya tidak digunakan sesuai. Menurut jaksa uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” cetus Wandi.

“Pokok eksepsi sebagai penasihat hukum terdakwa Rudi Hartono, kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela. Pertama, menerima eksepsi dari penasihat hukum Rudi Hartono untuk seluruhnya. Kedua menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Rudi Hartono tidak dilanjutkan. Keempat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Kelima, memulihkan hak terdakwa Rudi Hartono harkat martabatnya,” tukas Dr Wandi.

Diwartakan Simbur sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi atau KUD Buana, Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, telah menjatuhkan dengan vonis atau putusan terhadap tiga terdakwa sebelumnya. Yakni terdakwa Safaruddin ketua Koperasi Buana, terdakwa Laris Gunawan Ketua 1 dan terdakwa Bambang Tri Hasmo bagian SDM koperasi juga dihadirkan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang kelas I.

Vonis tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Selasa (4/1/21) sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan disaksikan JPU dari Kejari Sekayu, Arie Apriasyah SH MH dan Candra Irawan SH. Majelis hakim, menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa selama 5 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1 miliar lebih, jika dalam satu bulan tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” tegas Sahlan.

Perkaranya terkait kucuran dana wajib simpan pinjam yang diselewengkan, yang menyebabkan kerugian negara Rp 5 Miliar.

Kasi Pidsus Kejari Muba Hari Apriansyah SH MH mengatakan, bahwa baik dari pengajuan proposal  tidak memenuhi persyaratan, penggunannya juga tidak sebagaimana mestinya.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan negara BPKP sebesar Rp 5 miliar. “Jadi anggaran itu total los, pagunya Rp 5 miliar, kerugian negara Rp5 miliar. Dari kementrian koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir, LPDB. Dari fakta persidangan dana ini digunakan untuk 5 item. Pertama untuk talangan PT Pinago Rp 1,9 miliar, Rp 1 miliar dibayarkan untuk pupuk PT Musi Bestari, dibayarkan SHU, USP dan angsuran itu sendiri,” jelas Kasipidsus.

Dari fakta persidangan dan penyidikan, ada aliran dana ke gapoktan, dan akan didalami dahulu apakah ada perbuatan melawan hukumnya. Statusnya gapoktan masih saksi, tidak menutup kemungkinan ada indikasi tersangka baru, ada 5 gapoktan kita periksa disaksi dan dimintai keterangan di 4 desa, Kecamatan Tungkal Jaya. (nrd)