- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Menang Gugatan, Semua Barang Dikembalikan dan Dapat Ganti Uang
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perdata dilayangkan Dicky (43) pedagang di Perumahan Citra Grand City, RT 08/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar. Dengan kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan M Rokhim SH MSi terhadap tergugat Dhani Candra dkk. Perihal perkara pengamanan barang dagang berupa ribuan galon, tabung gas dan barang lainnya.
Pada Rabu (2/1/22) pukul 11.30 WIB, memasuki agenda putusan atau vonis oleh ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH dan Dr Fahren SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH MH dan pihak tergugat Moris Tobing SH.
Dikatakan advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi M Rokhim SH MSi mengatakan kepada Simbur, persidangan hari ini agendanya putusan, antara penggugat Dicky dengan tergugat Dhani Candra dkk.
“Hasil keputusan tadi, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Yakni menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik,” ungkapnya.
“Barang dagangan milik penggugat Dicky berupa, galon kosong sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon. Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum,” tegas Rijen.
“Selanjutnya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp347 juta. Jadi dari hasil putusan tadi, sudah sesuai hukum dan harapan kami. Yang terpenting perbuatan para tergugat melawan hukum,” bebernya.
Rijen Kadin melanjutkan, perlu disampaikan, karena laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel telah di SP3. Maka dengan putusan ini, telah diputus adanya melakukan perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, kami memohon ke Kapolda Sumsel cq Dirreskrimum Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera diproses dilanjutkan,” tukasnya kepada Simbur.
Menurut Rijen Kadin, perkara perdata ini, awal mulanya, terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat, berupa galon, gas LPG. “Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami merasa dirugikan tidak bisa berusaha, dengan nilai kerugian penggugat sebesarnya Rp695 juta. Namun yang dikabulkan itu Rp347 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan,” timbangnya kepada Simbur.
“Untuk pihak tergugat sendiri, mereka belum tahu, secara hukum memang masih ada upaya banding. Mungkin satu pekan ini sudah ada gambaran. Point terpenting putusan majelis hakim bahwa, para tergugat telah melawan hukum, kemudian galon, gas LPG dan barang lainnya itu harus dikembalikan ke ruko kita,” tukas Rijen Kadin.
Sementara itu, advokat Altur Panjaitan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat, saat dikonfirmasi Simbur, pada Rabu (2/11/22) pukul 13.08 WIB mengatakan menurutnya putusan itu tidaklah benar. Sebab pihak sekuriti melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.
“Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada di fasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudin laporan dia (penggugat) sudah dihentikan,” tanggapnya.
Altur menambahkan, justru pihaknya sekarang melapor. “Kita pasti banding (terhadap putusan ini). Sekarang perbuatan hukum mana kami lakukan? Itukan sudah prosedur, ada peraturan lingkungan bahwa tidak boleh, siapa pun orangnya tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk barang-barangkan. Tapi tidak mengindahkan, akhirnya diamankan dan apanya yang merugikan begitu ya. Justru dia (penggugat) yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tukas Altur. (nrd)



