Cuci Uang dari Sewa Gerai ATM, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Dituntut 10 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) R Suhartono SH MH dan tim dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Rabu (21/9) pukul 15.00 WIB, membacakan tuntutan pidana penjara dan pidana denda terhadap terdakwa DC, Asisten Administrasi Logistik di salah satu cabang bank pelat merah di Palembang. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Pantauan Simbur, pembacaan tuntutan JPU dihadapan majelis hakim Mangapul Manulu SH MH dan Waslam Makshid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir langsung dipersidangan, sedangkan terdakwa mengikuti virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas 1.

Terdakwa DC pegawai tetap Bank selaku Asisten Administrasi Logistik bank tersebut sejak bulan Desember 2019 – Januari 2021 di kantor utama cabang Palembang, dan beberapa kantor kas cabang lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan sewa tempat atau ruang gerai ATM untuk memperkaya diri, orang lain.

Pegawai negeri selaku Asisten Administrasi Logistik itu didakwa dengan sengaja memalsukan buku -buku atau daftar yang khususnya pemeriksaan administrasi kegiatan sewa gerai ATM bank. Akibatnya, kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Provinsi Sumsel sebesar Rp 8.984.600.000 atau Rp 8,984 miliar.

“Dari pembuktian, terungkap di persidangan terkait dengan keterangan saksi-saksi, surat keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti. Ditemukan fakta hukum bahwa, terdakwa beberapa kali melakukan perbuatan, terdakwa DC sebagai Asisten Logistik tugasnya menyiapkan administrasi surat untuk sewa gerai ATM dilengkapi dokumen sewa menyewa ruangan atau bangunan ATM, antara bank dan pihak yang menyewakan,” cetusnya

“Terdakwa sebagai pengelola administrasi merekayasa data-data formulir bank perintah pembukuan interen, biaya sewa dan pembukuan debt intern, pajak PPH 10 persen yang ditandatangani saksi Ida Farida Wakil Pimpinan Cabang, lalu saksi penyedia logistik dana manajemen modal manusia. Dalam periode bulan Desember 2019 – Januari 2021 terdapat pembukuan biaya unit umum, sebanyak 102 transaksi dengan nominal Rp 9 miliar 59 juta lebih,” beber jaksa membacakan secara bergantian.

“Dan total pencairan Rp 9 miliar 56 juta lebih. Bahwa DC telah menguasai seluruh uang dari hasil sewa gerai ATM fiktif, kemudian uangnya digunakan berulang kali untuk membeli kendaraan roda empat, roda dua, pembelian rumah, logam mulia dan emas, pembelian tas, sepatu, jam tangan serta untuk acara – acara hiburan. Bahwa unsur tersebut didukung alat bukti, keterangan saksi, surat, ahli dan pengakuan terdakwa sendiri serta telah ditunjukan barang bukti di muka persidangan. Telah dibenarkan saksi-saksi, ahli dan terdakwa sendiri,” terang JPU.

Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ke 1 KUHP. Dan dakwaan ke 1 Pasal 3 UU No 28 tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana yang bersih dari KKN atau BUMN yang bersih. Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, diharapkan dapat menunjang perekonomian daerah dan PAD. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dipersidangan, dan terus terang.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa DC telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU  No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juto Pasal  64 ayat1 KUHP,” tegasnya jaksa.

“Dan dakwaan ke 1 Pasal 3 UU No 28 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dakwaan ke 2 dan ke 1,” timbangnya JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DC selama 10 tahun, dikurangi selama di dalam tahanan dan tetap ditahan. Ditambah pidana denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan,” tegas jaksa.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 6 miliar 280 juta lebih. Dari kerugian negara Rp 8 miliar 984,6 juta. Dikurangi dengan bukti pengembalian dan penyetoran ke bank sebesar Rp 2 miliar 459 juta ditambah penyitaan penyidik sebesar 244.847.700. Sehingga Rp 6 miliar 287.752 juta, jika satu bulan tidak mengganti setelah inkrach, harta benda terdakwa disita jaksa dan menutupi uang lelang tersebut. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tukas JPU.

Mangapul Manulu, selepas pembacaan tuntutan JPU, pantauan Simbur, hakim mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. “Sidang dilanjutkan Rabu depan, dengan agenda pembelaan baik dari terdakwa dan kuasa hukumnya secara tertulis,” tukas ketua majelis hakim. (nrd)