Divonis Denda Rp60 Juta atau 4 Bulan Penjara, Penjual Obat Pikir-Pikir

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa Yetty Oktaria dalam kasus penjualan obat keras daftar G. Akhirnya Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH dan Agnes Sinaga SH MH membacakan putusan kasus, pada Selasa (20/9/22) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pembacaan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, terdakwa Yetty Oktaria dinilai majelis hakim bersalah, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan atas praktik kefarmasian.

“Perbuatan terdakwa Yetty Oktaria telah melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sehingga menyatakan secara sah dan meyakinkan mengadili terdakwa dengan putusan denda Rp60 juta, ketentuannya apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Harun.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Yetty Oktaria menyatakan pikir-pikir dalam sepekan, senada dengan jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH dan Neny Karmila SH MH.  Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu (16/3/22) pukul 12.00 WIB, di Toko Obat Welly di Gedung Pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian. Petugas BPOM di Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu. Yakni 3 keping Ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin. Saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp 94 ribu.

Setelah itu petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di Toko Obat Welly. Ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada 3 bundel dokumen nota jual beli. Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dll. (nrd)