- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Demo BBM di Depan Masjid Agung Palembang Bubar, Massa Minta Peraturan Diberlakukan juga untuk yang Lain
PALEMBANG, SIMBUR – Demonstrasi menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) batal digelar di Kota Palembang. Massa yang tergabung dalam Aksi Akbar Rakyat Sumsel tidak jadi melakukan aksi di Monpera, dekat Bundaran Air Mancur, tepatnya di depan Masjid Agung Palembang, Jumat (16/9).
Aksi meminta tegaknya keadilan dan supremasi hukum serta turunkan harga pokok itu batal setelah adanya komunikasi dengan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK. Didampingi Kasat Intel Polrestabes Palembang dengan koordinator aksi (korak) Habib Mahdi Shahab, Doni Meilano dan Faisal Supriyanto.
Habib Mahdi Shahab, perwakilan massa aksi sepakat bahwa aksi unjuk rasa tidak dapat dilanjutkan karena dapat mengganggu aktivitas kegiatan ibadah. Pada pukul 13.30 WIB, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib tanpa melakukan orasi.
Menurut Habib Mahdi Shahab, pihaknya berdoa semoga apa yang disampaikan dalam aksi ini diijabah Allah. “Kita tidak melakukan aksi di depan rumah ibadah,” ujarnya.
Habib Mahdi Shahab menambahkan, pihaknya meminta agar ke depan aturan ini juga diberlakukan dengan pihak lain. “Jika rumah ibadah tidak diperbolehkan aksi. Ke depan, jangan lagi ada yang melakukan aksi di depan rumah ibadah,” tegasnya.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK, didampingi Kasat Intel Polrestabes Palembang mengatakan, hasil koordinasi disepakati bahwa aksi tidak dapat dilanjutkan karena telah diatur dalam UU No 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana dalam UU Nomor 9 tahun 1998 pada pasal 15 menjelaskan bahwa salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa di seputaran rumah ibadah. Diketahui, Bundaran Air Mancur masih dalam seputaran kawasan masjid sehingga untuk menghormati dan memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibdah tidak terganggu dengan adanya aktivitas aksi unjuk rasa.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Palembang untuk memberikan izin kepada peserta aksi dalam menyampaikan aspirasinya di Monpera Palembang dengan dikawal oleh Kepolisian sehingga pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.(kbs/red)



