- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kuasa Hukum Terdakwa Desak Tinjau Kembali Berkas Perkara, Jaksa: Biar di Persidangan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Nopri Yansah SSy sebagai kuasa hukum Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM, meminta dilakukan peninjauan ulang berkas perkara penyelidikan Sakim Nanda, yang disangka melakukan penadahan Pasal 480 KUHP, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Palembang.
Secara resmi, kuasa hukumnya melayangkan surat pengajuan permohonan, agar pihak kejaksaan untuk meninjau kembali berkas, sekaligus bukti-bukti dari penyidik ke pihak kejaksaan penuntut umum Kejari Palembang, atas nama kliennya Sakim Nanda dalam Pasal 480 KUHP.
Dengan pertimbangan, Sakim Nanda membeli tanah secara sah dan diakui Undang – Undang, yang transaksi jual belinya dilakukan di kantor notaris. Sebagaimana akta jual beli nomor 50 tahun 2003.
“Surat akta jual beli ini, juga belum ada putusan perdatanya menyatakan jual beli tidak sah. Sertifikat yang digadaikan itu atas nama Sakim Nanda sendiri. Sesuai Labfor Polda Sumsel, nomor 1473/GTF/2012 menyatakan tanda tangan Nang Ali Solichin itu identik asli sesuai fakta tertuang di akta jual beli, antara Nang Ali Solichin dengan Sakim dan sah,” ungkapnya Rabu (14/9/22) pukul 13.30 WIB.
Terkait putusan Santoso dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan, diduga istrinya Nang Ali Solichin, parafnya tidak identik tetapi belum tentu palsu. Maka perkara penadahan itu, bila menggadaikan dianggap mengetahui barang itu diperoleh dari kejahatan. Sedangkan proses jual beli di kantor notaris, maka dimana unsur mengetahui diperoleh dari kejahatan.
“Sebab pembeli beritikad baik itu dilindungi undang-undang, proses jual beli kami lihat di notaris, kecuali dibawah tangan. Akte jual beli nomor 50/PPAT/SA/XII/2003 dikantor notaris Syamsul Alam SH. Bukti juga ada, dimana Nang Ali Solichin ini telah melakukan pengoperan hak, kepada Santoso, nomor 7 tanggal 12 Agustus 2002 dikantor notaris Ahmad Sarifudin, ini produk notaris sudah ada pengoperan hak dan kita melakukan pembelian yang sah,” cetusnya kepada Simbur.
Nopri Yansah yang sempat mendatangi Kejari Palembang kemarin, kemudian bertemu dengan Kasipidum Kejari Palembang, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan untuk ditinjau ulang status berkas perkaranya.
“Tanggapan Kasipidum Kejari Palembang menurutnya akan dipertimbangkan, akan dibahas dulu apa layak dikaji ulang. Kami mengatakan agar dilakukan gelar ulang oleh pihak kejaksaan. Dengan objek tanah di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, luas tanah 9.000 meter persegi,” cetusnya.
Harapan Nopri, dengan peninjauan kembali ini, agar digelar ulang perkaranya, kemudian pihak kejaksaan untuk memberikan petunjuk kepada penyidik, bahwa perkara ini perdata.
“Silakan Nang Ali Solichin bikin gugatan perdata, karena ini ranah perdata. Dan apabila tidak ditanggapi pihak Kejari Palembang, langkah hukum kami selanjutnya, akan membuat surat permohonan ke Kejaksaan Agung untuk gelar perkara ulang disana,” tukasnya kepada Simbur.
Terpisah Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH menanggapi dinyatakan lengkapnya berkas perkara atas nama Sakim Homandala ini setelah terpenuhinya unsur formil dan materilnya.
“Untuk perkara tersangka Sakim Nanda Homandala, didakwa perkara surat tanah Pasal 480 KUHP, sudah dinyatakan lengkap P21 tanggal 10 Agustus 2022 kemarin,” tegasnya kepada Simbur.
“Alasan P21 ini, karena sudah terpenuhi syarat formil dan materil, tersangka tidak ditahan di Pasal 480 KUHP karena sudah ditahan di perkara lain Pasal 372 dan 378 KUHP dengan putusan banding 4 tahun dan saat ini dalam tahap kasasi,” timbang Fandy Hasibuan.
Perihal pihak kuasa hukum melayangkan surat, agar perkara ini ditinjau kembali, ini merupakan hak tersangka Sakim Nanda melalui kuasa hukumnya, hanya saja penuntut umum disini, menyatakan berkas perkara sudah memenuhi unsur formil materil.
“Jadi tidak ada alasan bagi JPU untuk menghentikan perkara ini. Maka equal justice under the law, atau rasa keadilan yang sama dimata hukum terpenuhi. Untuk substansi dan materinya nanti persidangan, apakah perkara ini terpenuhi atau tidak, biar di persidangan, karena itu terbuka untuk umum,” tukas Kasi Intel. (nrd)



