- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan Dituntut 30 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Sumarherti SH MH didampingi Agrim SH dari Kejari Lubuklinggau membacakan tuntutan pidana penjara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungli pada kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 428.015.324 atau Rp 428 juta lebih tahun 2019. Data itu berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumsel.
Ketiga terdakwa Irwan Effendi SPd MPd selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas dan pengguna anggaran (PA). Terdakwa Rosurohati SKom MSi bersama Rifai SPd MPd selaku PPTK atau pejabat pelaksana teknis kegiatan, mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 2A Kota Lubuk Linggau.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (15/9/22) pukul 09.00 WIB.
Perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pertimbangan memberatkan khusus terdakwa Rosurohati tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit dipersidangan, dan tidak mengakui perbuatan serta tidak mengembalikan uang kerugian.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menyatakan secara sah dan meyakinkan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rosurohati sebagai PPTK dan terdakwa Irwan Effendi sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
“Terdakwa Rosurohati dan terdakwa Irwan Effendi dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk uang pengganti terdakwa Rosurohati sebesar Rp 142 juta lebih, subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Irwan Effendi, dikenakan uang pengganti sisanya Rp 96 juta, subsider 1 tahun 3 bulan,”
“Sedangkan terdakwa Rifai sebagai PPTK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Rifai juga sudah mengembalikan uang Rp 127,5 juta, disisakan membayar uang pengganti Rp 15,1 juta subsider 1 tahun penjara,” tukasnya.
“Ada perbedaan hukuman, khusus untuk terdakwa Rifai karena mengajukan JC dalam perkara ini, yang membuka aliran dana sehingga ada keringanan,” kata JPU.
Ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan melayangkan pembelaan atau pledoi pada pekan depan atas tuntutan JPU Lubuklinggau. (nrd)



