Divonis 3 Tahun, Sakim Naik Banding

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Fatimah SH MH didampingi Said Husein SH MH dan Taufik Rahman SH MH, Kamis (30/6) pukul 11.00 WIB, menjatuhkan vonis pidana kurungan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala SH MM. Putusan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dari Kejari Palembang sendiri mengikuti persidangan secara virtual. Termasuk terdakwa Sakim Nanda juga mengikuti secara virtual, sedangkan kuasa hukum terdakwa yakni Jus Sunardi Irawan SH MH didampingi Nopriansyah SH hadir langsung dimuka persidangan.

Terdakwa Sakim Nanda dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP. Dengan dijatuhi vonis selama 3 tahun pidana. Dikurangi selama menjalani penahanan. Advokat Jus Sunardi pun menanggapi dengan menyatakan banding. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Dikatakan Jus Sunardi kepada Simbur, bahwa menurutnya vonis pidana kurungan terhadap Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala SH MM selama 3 tahun, jauh dari rasa keadilan. Dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 3 tahun dan 8 bulan.

“Intinya kami naik banding. Sebab semua saksi-saksi diabaikan oleh majelis hakim, baik dari saksi adecart dan ahli pidana, semua ditidak gubris dikesampingkan, termasuk itikad baik kami, menjamin sertifikat tanah, rumah, ruko  saat ini belum dikembalikan,” ungkapnya.

Untuk pengajuan tingkat banding, Jus Sunardi menegaskan, fakta persidangan, saksi ahli, saksi adecart, niat baik terdakwa Sakim Nanda tidak dipertimbangkan majelis hakim. Sedangkan semua yang terlibat menerima aliran dana tidak dilaporkan Teddy Tio.

Sebagai kuasa hukum, Jus Sunardi berharap kliennya Sakim Nanda ini bebas dan minimal onslag. “Menurut kami dasar hakim normatif, yaitu surat yang dikeluarkan BPN itu tidak sesuai, semua surat itukan dari BPN. Sedangkan Sakim Nanda hanya sebagai perantara jual beli,” cetusnya.

Nopriansyah SH juga menegaskan bahwa mengajukan banding, sebab menurutnya vonis selama 3 tahun kurungan itu sangat jauh dari rasa keadilan.  “Klien kami ini Sakim Nanda hanyalah perantara jual beli. Proses akta jual beli pun hanya dijadikan saksi, bukan penjual. Ada pertimbangan majelis hakim tadi, terdakwa telah menikmati hasil jual belinya, padahal dipersidangan telah terungkap fakta bahwa, yang menerima uang Rp 11 miliar 49 juta bukan saudara Sakim Nanda sendiri, ialah saudara Ahmad Yani dan Asrul juga menikmati,” jelasnya.

“Sakim Nanda sebagai perantara jual beli mendapat keuntungan hanya Rp3 miliar, sementara jaminan dikeluarkan sebagai itikad baik Sakim Nanda, berupa rumah di PHDM Palembang, tanah seluas 2,8 hektar di Pulau Bangka plus ruko, nilainya sekitar Rp 10 miliar. Itu tidak dipertimbangkan dan Teddy Tio tidak mengakui jamanan itu,” tukas Nopriansyah.

Jus Sunardi menegaskan kembali, mengenai surat-surat yang tidak tumpang tindih dan tumpang tindih semua yang urus Teddy Tio dan Asrul. Perihal saksi adecart notaris Nusmir juga tidak dipakai dan ahli pidana diabaikan.

“Pendapat ahli pidana Dr Yulianto dari Universitas Muhammadiyah, juga dikesampingkan majelis hakim. Bahwa intinya ahli pidana mengatakan transaksi jual beli tanah ini sudah selesai. Sebab sudah berpindah kepemilikan, dari penjual ke Teddy Tio, sudah balik nama tidak ada pidana,” timbangnya kepada Simbur.

“Kedua ahli pidana mengatakan, tidak ada kata-kata bohong semuanya sesuai apa yang Sakim Nanda katakan. Tipudaya juga tidak terbukti ada pidananya. Setelah transaksi jual beli, baru setahun tanah kemudian tanah itu baru di land clearing. Lalu ada orang yang mengklaim, makanya entah kenapa BPN dari surat tidak tumpang tindih, berubah haluan jadi surat tumpang tindih,” tukasnya. (nrd)