- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
Eks Kadinkes Kota Prabumulih Dituntut 22 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arsyah SH dan tim dari Kejari Prabumulih, pada Kamis (30/6/22) pukul 10.00 WIB membacakan tuntutan pidana kurungan terhadap eks Kepala Dinas Kota Prabumulih dr HTT. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Di hadapan ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga, JPU menuntut terdakwa Happy Tedjo dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa HTT terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelayanan home visit di kota Prabumulih. Menuntut dengan hukuman pidana selama 1 tahun 10 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 1,9 juta dengan subsider 1 tahun kurungan,” tegas jaksa.
Kajari Prabumulih Roy Royadi SH MH sendiri menegaskan tuntutan selama 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa dr HTT eks Kadinkes Kota Prabumulih.
“Iya jadi benar terdakwa oleh Jaksa penuntut umum selama 1 tahun 10 bulan kurungan dan ini sudah sesuai mekanisme yang ada,” singkatnya.
Sebelumnya, terdakwa dr Happy Tedjo Tjahyanto Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Kamis (24/6/22) pukul 09.00 WIB, dihadirkan langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus dengan agenda keterangan terdakwa. Dari pantauan Simbur, Efrata mencecar terdakwa Happy, dan berupaya irit bicara, terkait kasus dugaan tipikor home visit yang tengah membayanginya itu.
Terdakwa Happy mengatakan, terpidana Nurmalakari sudah sering dan terbiasa membuat aturan, kemudian dibuatlah SK tandingan yang tidak menyingung SK Walikota. “SK saya tidak benar. Saya tidak cek lapangan, laporan dari Whatsapp itu,” singkat terdakwa.
“Jangan belat belit belat belit, SK saudara ini sebagai dasar jaksa penuntut umum, SK saudara yang dicairkan, ini pakai uang negara. Jangan plin plan ada kegiatan atau tidak (home visit), ngecek secara telpon dan Whatsapp, dan saudara SK nya dipalsukan. Jangan main-main sama SK ini, ini uang negara, saudara terima honor. Saksi-saksi sudah mengatakan semua, kegiatan itu tidak ada semua,” sergah Efrata Happy Tarigan SH MH dengan nada kesal.
Saksi, pun mengakui ia menerima honor Rp 1,9 juta sekian dari kegiatan home visit diduga fiktif tersebut. “Tidak ada menerima yang lain hanya nomor saja, pencairan kedua juga tidak, semua yang menerima Nurmalakari, saya tahu dari bendahara Catrine, buk Catrine juga tidak menerima uang. Semua anggaran cair,” cetus terdakwa Happy.
Eks Kadinkes kota Prabumulih juga menyinggung perihal mediasi bersama 9 orang dokter dan perawat, yang dilakukan tiga kali. “Mediasi itu di ruang Wawako Prabumulih . Setelah itu ada pertemuan lagi, Nurmalakari membawa duit di ruang farmasi, hadir juha pihak puskes, perawat puskes dalam program home visit,” cetusnya.
“Saya merasa bersalah, posisi saya digantikan dr Hesty sebagai Kadinkes Kota Prabumulih ,” tukas dr Happy Tedjo.
Dari dakwaan bahwa terdakwa dr HTT Mph sebagai Kadinkes Kota Prabumulih bersama terpidana Nurmalakari pada bulan Mei dan September 2017 di kantor Dinkes Kota Prabumulih , di Jalan Sudirman, KM 12, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih , diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi memperkaya diri. Yakni tidak melaksanakan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran secara 2 tahap, tahap 1 sebesar Rp 82,6 juta dan kedua Rp 59 juta lebih. Dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat tahun 2017 sebagai kegiatan fiktif.
Dengan terdakwa dr HTT memperkaya diri sebesar Rp 81 juta, terpidana Nurmalakari Rp 19,5 juta, Chaterina Kasubag Keuangan Rp 13 juta, dan Sunardi Bendahara Rp 21 juta. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 128.875.000, hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih. (nrd)