Gadis 17 Tahun Dientot Oknum Kades, Orang Tuanya Lapor ke Polres

MUARADUA, SIMBUR – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumsel, berinisial FA (46) diduga menyetubuhi gadis berusia 17 tahun. Dugaan persetubuhan yang dilakukan kades terkuak dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara dan PJU membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan Kapolres, Kades melakukan hal tidak senonoh atau menyetubuhi gadis belia tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di pondok yang berada di Dataran Tangga Panjang Dusun II Desa Kotaway, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan. “Hal tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kejadian berawal pada bulan Mei 2022, tersangka bertandang ke pondok milik korban Bunga (17) yang saat itu sedang sendirian. Lalu FA melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang. “Setelah diiming-imingi oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka, kemudian hal tersebut kembali dilakukan tersangka pada Kamis 16 Juni di tempat yang sama,” beber Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, tersangka saat dimintai keterangan oleh awak media mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal. “Ya benar dua kali saya melakukan hal tersebut, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang. Semula saya nafsu dan sekarang saya menyesali kejadian itu”, ungkapnya. (red/smsi)