- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah, Tempuh Jalur Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM, melalui kuasa hukumnya Marloncius Sihaloho SH didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH digelar. Sidang berlangsung Senin (27/6/22) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Harun Yulianto SH MH sebagai hakim tunggal memimpin persidangan, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon. Persidangan dihadiri, Marloncius Sihaloho SH kuasa hukum pemohon dan pihak termohon dihadiri Bidkum Polda Sumsel.
Pengajuan praperadilan oleh pemohon sendiri diajukan pada tanggal 13 Juni 2022, nomor 16/Pid.pra/2022/PN.Plg. Terhadap penetapan pemohon Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP di Polrestabes Palembang.
“Perkara praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda, atas laporan ketiga di tahun 2019, dilaporkan Abu Karem Tanam SH, sebagai kuasa hukum Nang Ali Solichin, terkait perkara penadahan Pasal 480 KUHP. Dalam perkara tanah ini, posisi Sakim Nanda sebagai pembeli tanah yang beritikad baik. Tidak terkait dengan LP di tahun 2013, yang berperkara antara Nang Ali dan Santoso. Dimana Santoso telah divonis selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya Marloncius.
“Persoalannya klien kami membeli tanah langsung dari Nang Ali Solichin pada tahun 2002. Untuk tanahnya seluas 9.000 meter persegi seharga Rp20 juta, berdasarkan surat pernyataan dari Nang Ali Solichin kepada Santoso, lokasinya di wilayah di Jalan Jepang, Kelurahan Sukamaju, kota Palembang. Kenyataannya klien kami dilaporkan di tahun 2014 dan 2019 di objek yang sama, perkara ini terkesan dipaksakan,” cetusnya kepada Simbur.
Persidangan selanjutnya diagendakan hari Rabu, dengan agenda jawaban dari termohon praperadilan. Melalui praperadilan ini berharap, agar majelis hakim tunggal Harun Yulianto SH MH bisa lebih objektif dalam menemukan kebenaran materil. “Poinnya kami minta penetapan tersangka Sakim Nanda ini tidak sah. Kemudian penyitaan surat sertifikat oleh termohon tidak sah, karena belum ada laporan soal transaksi jual beli dan pembatalan sertifikat. Pastinya, memulihkan nama baik Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH, maka jelas perkara ini minta dihentikan,” tukasnya. (nrd)



