- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Minta Keringanan Hukuman, Terdakwa Ngaku Hanya Menjalankan Perintah Atasan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa EU Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, menegaskan dalam nota pembelaan terhadap kliennya. Bahwa EU hanya menjalankan perintah atasan dan meminta keringanan hukuman.
Persidangan diikuti virtual terdakwa Eddy Umari dari gedung Merah Putih KPK Jakarta. Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Kamis (23/6) lalu.
“Kami tegaskan EU tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf A UU Tipikor No 20 tahun 2001. Karena dia dalam menerima uang dari kontraktor Suhandy adalah perintah atau disuruh HM sebagai atasannya Kadis PUPR Muba,” cetusnya.
“Nah perintah atasan sudah diatur dalam Pasal 51 KUHP bahwa orang yang melaksanakan perintah atasan tidak dapat dipidana. Namun yang diakuinya, diluar perintah HM adalah menerima uang Rp500,2 juta dari kontraktor Suhandy, itu bukan perintah itu. Tapi sebagai pegawai negeri menerima uang atau hadiah, di dalam Pasal 11 bukan mempengaruhi untuk jabatan. Sebab EU bukan pemegang jabatan, untuk menentukan atau menunjuk pemenang,” jelasnya kepada Simbur.
Maka Alamsyah menegaskan, penerimaan ini dalam rangka jabatan atau kekuasaan, namun EU tidak punya kekuasaan. Sebab pemegang kekuasaan itu PA dan penentu pemenang proyek yakni Pokja.
“Maka kalau dijerat Pasal 11, jadi kita kita minta hukuman hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, minta ganti satu bulan kurungan. Untuk uang pengganti kita tolak, karena kita didakwa dengan UU No 20 tahun 2001 tentang suap menyuap. Sementara uang pengganti dalam tipikor, diatur dalam Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 bagi orang yang merugikan negara,” tukas Alamsyah Hanafiah. (nrd)



